REDELONG | Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait kasus Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Kampung Bahgie Bertona, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, telah dilakukan serah terima oleh Penyidik Polsek Bandar ke Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong pada Kamis, (06/04/23).
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK melalui Kasi Humas IPDA Eriadi Mengatakan, Personil Polres mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti tersangka yaitu “J” (42), dengan Tindak Pidana Pencurian.
“Barang Bukti 1 (satu) unit Handphone Android pocco m3 6A, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Absolute Revo BL 7766 AL,” Kata Eriadi.
Baca Juga : Kejari Aceh Utara Musnahkan Sabu Senilai Rp5,9 Miliar
Diterimanya 2 (dua) eksemplar berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti tersebut diatas oleh pihak JPU serta di tandatanganinya buku Register B12 dan telah dibuatkan berita acara serah terima.
Kejaksaan Negeri Bener Meriah telah menerima Berkas Perkara, tersangka dan Barang Bukti tersebut melalui Widi Utomo, S.H., M.H Jabatan Ajun Jaksa Madya, serta kegiatan Tahap II tersebut berjalan dengan lancar aman dan tertib.
Komentar