TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Seorang pria berinisial MAD (21), warga Kabupaten Bener Meriah ditangkap Satuan Reserse Kriminal melalui Unit PPA, Polres Aceh Tengah.
Terduga pelaku ditangkap lantaran terlibat dalam perbuatan tindak pidana Jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap salah seorang anak dibawah umur.

Sebelumnya, terduga pelaku MAD (21), ditangkap pihak kepolisian pada Minggu, (19/04/26) sekira pukul 11:00 WIB, yang mana setelah petugas kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/58/IV/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 19 April 2026. Pelapor merupakan ibu korban, warga Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana yang dialami putrinya yang masih berusia 17 tahun. Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq melalui Kasatreskrim AKP Abdul Mufakhir.
Lebih lanjut, peristiwa ini terjadi pada Jumat, (17/04/26) sekitar pukul 16:30 WIB di sebuah rumah tepatnya di wilayah Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.
Atas kejadian itu, pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Aceh Tengah turun lapangan guna melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Dari hasil pengejaran dan penangkapan, polisi mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya ke Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal oleh petugas pelaku mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polres Aceh Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Abdul Mufakhir.
Selanjutnya, kini tersangka disangkakan melanggar pasal 50 Juncto pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

