Bupati Al Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., resmi menerbitkan surat Teguran Keras Larangan Membuang Sampah Sembarangan yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, pedagang, dan pengelola kegiatan ekonomi di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Hal ini sebagai langkah tegas Pemerintah Daerah untuk menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan.

Merujuk Surat tertanggal 8 Juni 2026 tersebut diterbitkan menyusul banyaknya laporan masyarakat serta hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) yang masih menemukan praktik pembuangan sampah sisa usaha, kemasan, limbah makanan, dan berbagai jenis sampah lainnya di parit, pinggir jalan, sungai, hingga lokasi yang bukan merupakan tempat pembuangan resmi.

Bupati Al-Farlaky mengatakan, menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan kewajiban seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha yang setiap hari menjalankan aktivitas ekonomi.

“Daerah yang bersih mencerminkan masyarakat yang peduli. Jangan sampai aktivitas usaha yang memberikan manfaat ekonomi justru meninggalkan persoalan lingkungan. Kebersihan adalah wajah daerah kita dan menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Bupati Dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagin Prokopim Setdakab Aceh Timur, Jum’at, 17 Juli 2026.

Ia menjelaskan, kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak hanya mengganggu keindahan dan ketertiban wilayah, tetapi juga berpotensi menyumbat saluran air yang memicu banjir saat musim hujan, menimbulkan bau tidak sedap, menjadi sumber penyakit, serta mencemari lingkungan dan merusak citra Kabupaten Aceh Timur.

Melalui surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mewajibkan seluruh pelaku usaha menyediakan tempat sampah yang tertutup dan terpisah di lokasi usahanya.

“Sampah juga harus diserahkan kepada petugas pengangkut sampah resmi sesuai jadwal yang telah ditetapkan atau diangkut sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” tegas Al- Farlaky.

Lanjutnya, setiap pelaku usaha diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat usahanya dan dilarang keras membuang sampah ke selokan, parit, saluran air, pinggir jalan, halaman umum, sungai maupun lahan kosong yang bukan diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah.

Sebagai bentuk penegakan aturan, surat tersebut berlaku sebagai Peringatan Pertama. Pelaku usaha diberikan waktu selama tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk membersihkan sampah yang telah dibuang sembarangan serta memperbaiki tata kelola sampah di tempat usahanya.

Apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menerbitkan Peringatan Kedua yang disertai pemeriksaan administrasi terhadap izin usaha.

Bagi pelaku usaha yang tetap tidak mematuhi ketentuan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha atau rekomendasi lingkungan, hingga penindakan hukum.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. Dengan lingkungan yang bersih dan tertata, diharapkan tercipta suasana yang nyaman, sehat, serta mendukung kemajuan Kabupaten Aceh Timur sebagai daerah yang bersih dan berdaya saing,”demikian tutup Bupati Al- Farlaky.(***)

Hot this week

Tiga Kader Perempuan Muda Pimpin IPPNU, Lhokseumawe, Aceh Utara dan Aceh Timur

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Regenerasi kepemimpinan di tubuh Ikatan Pelajar...

KONFERCAB PC IPPNU Kota Lhokseumawe Digelar, Konsolidasi Organisasi Diwarnai Catatan Administrasi

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul...

Sayuti Abubakar Hadiri HUT ke-25 Partai Demokrat, Dihadiri Presiden Prabowo dan Wapres Gibran

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menghadiri...

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

Aceh Timur, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Pimpin Apel Gabungan Bupati Al-Farlaky Tekankan Disiplin ASN dan Evaluasi Kinerja Memasuki Tahun Kedua Pemerintahan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA – Memasuki tahun kedua pemerintahan, Bupati...

Topics

Tiga Kader Perempuan Muda Pimpin IPPNU, Lhokseumawe, Aceh Utara dan Aceh Timur

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Regenerasi kepemimpinan di tubuh Ikatan Pelajar...

KONFERCAB PC IPPNU Kota Lhokseumawe Digelar, Konsolidasi Organisasi Diwarnai Catatan Administrasi

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul...

Sayuti Abubakar Hadiri HUT ke-25 Partai Demokrat, Dihadiri Presiden Prabowo dan Wapres Gibran

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menghadiri...

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

Aceh Timur, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Pimpin Apel Gabungan Bupati Al-Farlaky Tekankan Disiplin ASN dan Evaluasi Kinerja Memasuki Tahun Kedua Pemerintahan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA – Memasuki tahun kedua pemerintahan, Bupati...

Sayuti Abubakar Temui Wamenaker, Dorong Pelatihan, Sertifikasi hingga Perluasan Kesempatan Kerja

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Walikota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H.,...

Usai SK di Perpanjang, PPPK Apresiasi Perjuangan Wali Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Di tengah proses penyesuaian anggaran Pemerintah...

Dorong Revitalisasi Pasar, Sayuti Abubakar Wali Kota Lhokseumawe Audiensi ke Kemendag RI

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Related Articles

Popular Categories