JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M. Rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Dari jumlah tersebut, biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen. Sementara 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat (NM).
Dengan skema baru tersebut, biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi lebih ringan. Setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta, nilai manfaat dari Virtual Account (VA) sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah Rp3,2 juta, rata-rata pelunasan menjadi Rp23.048.825 per jemaah.
Angka tersebut turun sekitar Rp3,38 juta dibandingkan biaya yang harus dilunasi jemaah pada tahun sebelumnya.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan penetapan biaya haji dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlanjutan keuangan haji.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah tetap terjaga,” ujar Irfan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan pemerintah juga akan terus melakukan efisiensi dalam pelayanan haji, baik di Indonesia maupun Arab Saudi. Pengelolaan dana haji, kata dia, akan dilakukan secara transparan dengan mengutamakan pelayanan jemaah.
Komponen BPIH mencakup berbagai kebutuhan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan, dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup, pembinaan, hingga pelayanan di embarkasi dan debarkasi.
Sementara di Arab Saudi, biaya meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Biaya penerbangan juga disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan masing-masing daerah.
Besaran Bipih setiap jemaah berbeda berdasarkan embarkasi. Embarkasi Aceh tercatat sebagai salah satu yang memiliki Bipih terendah, sementara besaran embarkasi lainnya menyesuaikan biaya penerbangan dan layanan di Arab Saudi.
Kemenhaj mengimbau calon jemaah yang masuk dalam kuota haji 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri dan mengikuti informasi resmi mengenai tahapan pelunasan melalui kanal resmi Kemenhaj RI.

