LHOKSEUMAWE | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe, Kamis (06/04/2023) sekitar pukul 14.15 WIB.
Dalam hal ini Kejari Lhokseumawe melakukan penggeledahan di dua kantor yang berbeda yaitu Kantor Walikota Lhokseumawe dan Kantor PT. Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Perseroda.
Di kantor Walikota Lhokseumawe, Tim Kejari Lhokseumawe melakukan penggeledahan di beberapa ruang kerja seperti, ruang Sekda, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang Asisten 1, dan ruang Bagian Umum.
Sedangkan untuk di PTPL Perseroda Kejari mengeledah di ruang Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan, ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang Staf PTPL.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH menyebut, dalam penggeledahan dua lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi.
Penggeledahan ini berkaitan dengan adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.
Lebih lanjut Therry mengatakan, yang mana dalam kurun waktu terebut pengelolaan keuangan PT. RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp. 942.000.000.000, dan pihaknya mencium aroma dugaan tindak pidana korupsi disana.
Sementara tokoh masyarakat Kota Lhokseumawe berharap, semoga kasus tersebut fokus dan tuntas ditangani Kejari Lhokseumawe, bedasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar