BENER MERIAH | Unit Pengelola Tehnik Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Bener Meriah telah menghimpun sebanyak 17 kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Bener Meriah, dalam tiga bulan terakhir. Jumat, (17/04/23).
Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 17 kasus yang terdaftar pada UPTD-PPA Bener Meriah, dan ini sangat memprihatinkan.
Menurut informasi yang dihimpun Nanggroe.media melalui berbagai sumber, pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur umumnya yaitu, dilakukan oleh orang-orang terdekat atau kerabat korban itu sendiri.
Dalam beberapa waku terakhir UPTD-PPA, telah menangani kasus pelecehan seksual yang melibatkan 14 anak dibawah umur, terdiri dari 4 perempuan dan 10 laki-laki.
Baca Juga : Kejari Lhokseumawe Geledah Kantor Walikota Lhokseumawe dan PTPL
Lebih lanjut, kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut telah mendapatkan pembinaan baik dirumah singgah maupun di Polres setempat.
Selain kasus pelecehan seksual, UPTD-PPA juga menangani kasus pencurian yaitu pelakunya merupakan anak-anak, serta hak asuh anak.
Sepanjang tahun 2023 sebanyak 43 kasus yang terdaftar di UPTD-PPA Bener Meriah untuk didampingi, dan jumlah ini meningkat dari tahun yang sebelumnya.
Di tahun 2022 lalu, pihak UPTD-PPA mendampingi sebanyak 34 kasus, mulai pada bulan Januari sampai dengan Desember. Sedangkan pada tahun ini, dalam tiga bulan sudah tercatat 43 kasus.
Selanjutnya, untuk mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak dan kasus yang dapat mencoreng norma agama, kesusilaan dan lainnya, peran orang tua harus lebih ditingkatkan dalam upaya pengawasan terhadap anak maupun kasus kriminalitas yang melibatkan anak dibawah umur dapat di minimalisir.
Komentar