PONTIANAK, NANGGROE.MEDIA | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat penindakan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Dalam keterangannya, Asep menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Menurutnya, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti ilmiah melalui metode Scientific Crime Investigation, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Polri mencatat, dalam penanganan perkara yang melibatkan perorangan terdapat 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Kalimantan Barat menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Selanjutnya, Riau mencatat 59 laporan dan Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, untuk perkara yang melibatkan korporasi, penyidik menangani 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 20 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Tidak hanya menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada sejumlah hasil penyidikan, termasuk kejadian kebakaran yang berulang, sumber api yang berasal dari kawasan konsesi, serta tidak memadainya fasilitas dan perlengkapan penanggulangan kebakaran.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus diiringi upaya pencegahan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Ia menjelaskan, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri untuk melihat secara langsung situasi di lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan kasus karhutla.
Trunoyudo menambahkan, Polri telah mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel juga disiapkan untuk mendukung kegiatan edukasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.
Dukungan tenaga medis turut diberikan untuk membantu masyarakat yang terdampak karhutla maupun petugas yang menjalankan tugas di lapangan.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas serta membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Polri memastikan penanganan kasus karhutla terhadap individu maupun korporasi akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.
Upaya penindakan dan pencegahan tersebut diharapkan dapat menekan angka kebakaran hutan dan lahan sekaligus mencegah terulangnya bencana serupa di berbagai wilayah Indonesia.

