Kabag Perkim Minta Camat Pirak Timu Hentikan Proses Pemungutan Suara Calon Keusyik Meunye VII

ACEH UTARA | Kisruh pemilihan keusyik Gampong Meunye VII, Kecamatan Pirak Timur, Kabupaten Aceh Utara hingga berujung pelaporan ke Polres Aceh Utara mendapat respons Kabag Perkim Aceh Utara.

Kabag Perkim Setdakab Aceh Utara Mansur, S.H mengatakan, terhadap persoalan pemilihan keusyik langsung (Pilchiksung) meunye VII, berdasarkan laporan dari camat pirak timu YARA selalu menyampaikan pilchiksung harus mengacu pada Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009.

“Dan, tim verifikasi berkas yang dibentuk di tingkat kabupaten pasti akan menolak berkas yang tidak berdasarkan qanun Aceh tersebut,” kata Mansur.

Baca Juga : Polisi Dalami Laporan Kisruh Pemilihan Keusyiek Meunye VII

Lanjut Mansur, terhadap penolakan berkas Hasbullah pihak kabupaten (pemkim) sudah sering memfasilitasi baik dengan camat, P2K dan tuha peut, agar P2K dapat menerima. Karena sebenarnya pengakuan wakil ketua P2K, bahwa Hasbullah sudah sempat diterima pada masa penjaringan tapi tidak lengkap karen tidak dilampirkan rekomendasi imum gampong.

“Dan, saya sampaikan P2K tidak diberi kewenangan untuk menambahkan syarat calon dan itu bisa digolongkan mendiskrimidasi warga, dapat dipidana. P2K menjawab itu kami lakukan adalah keputusan gampong dan kami siap dipenjara demi menjaga harkat dan martabat gampong,” sebut Mansur lagi mengulang sebagian tanggapan P2K.

Walaupun dengan tambahan syarat ke Hasbullah, namun terhadap 5 balon geuchik lainnya yang disampaikan kepada tim verifikasi kabupaten tidak satupun terlampir rekomendasi imum gampong, bahkan pada pengantar berkas P2K diuraikan bahwa penjaringan pemilihan geuchik gampong meunye tujoh telah dilaksanakan sesuai pasal 13 dan pasal 15 qanun aceh nomor 4 tahun 2009.

Tambah Mansur, oleh karenanya tim verifikasi telah melakukan verifikasi dan menetapkan lagi 5 berkas balon yang lulus verifikasi. Bahkan, dalam pertemuan di ruang pemkim, yang dihadiri camat, tuha peut P2K dan para balon geuchik, Telah menyampaikan bahwa P2K dan Tgk imum akan dipidana oleh pihak Hasbullah.

“Mereka katanya sudah siap dengan segala konsekuensi yg harus ditanggung, kami tidak bisa masuk terlalu jauh karena seharusnya P2K itu independen dalam melaksana tugas pertabggungjawab kepada tuha peut,” pungkas Mansur.

Terpisah, kepada pihak YARA Mansur, S.H melalui WhatsApp menyampaikan, “Malam kemaren, camat setelah keluar dari polres
hubungi saya, saya sampaikan hentikan rencana pemungutan suara tanggal 29 nov 2022 untuk kebaikan bersama, bahwa dengan proses pidana yang akan ditanggung P2K pun tidak main2,” Iskandar YARA mengirim Screenshot pesan Mansur.

Komentar