Polisi Dalami Laporan Kisruh Pemilihan Keusyiek Meunye VII

ACEH UTARA | Hasbullah yang merupakan bakal calon keusyiek Gampong Meunye VII, Kecamatan Pirak Timu, melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Polisikan Panitia Pemihan Keusyiek (P2K) Gampong Setempat.

Laporan tersebut dilakukan atas dasar dugaan diskriminasi dan pencegalan serta beritikad buruk yang dilakukan P2K terhadap dirinya sebagai bakal calon keusyiek sesuai dengan surat tanda terima laporan Nomor : STTLP/161/X/2021/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, SIK melalui Kasatreskrim AKP Agus Riwanto Diputra, SIK membenarkan terkait laporan polisi terkait kisruh tahapan pemilihan keusyiek di Gampong Meunye VII, Kecamatan Pirak Timur, Kabupaten Aceh Utara itu, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

“Saat ini kita lidik dulu, ada unsur tindak pidana nya atau tidak,” kata AKP Agus, per-(26/11/22) kepada Wartawan via WhatsApp.

Sementara Koordinator Kuasa Hukum Muhammad Zubir, S.H., M.H didampingi Ketua YARA Aceh Utara Iskandar, PB dan Sekretaris Mahlil, S.H mengatakan, bahwa panitia pemilihan keuchik (P2K) Gampong Meunye VII pihaknya menilai tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai panitia penyelenggara pemilihan keusyiek.

Sebelumnya, sebut Zubir, P2K telah membuka pendaftaran bakal calon keuchik selama tujuh hari sejak 5 hingga 11 September 2022. Itu berdasarkan pengumuman yang ditempel di Meunasah (surau) Gampong Meunye VII.

“Klien kami bernama Hasbullah telah mendaftarkan diri kepada P2G sebagai calon keuchik. Namun, ditolak karena satu persyaratan yang belum dilengkapi yaitu surat keterangan imum gampong, mereka beralasan syarat itu merupakan perjanjian lama dan kebiasaan di gampong setempat bahwa warga dusun tertentu tidak bisa maju sebagai Calon Keusyiek,” kata Zubir.

Lanjut Zubir, perjanjian tersebut tentu tidak dapat dilaksanakan demi hukum, karena memuat unsur diskriminasi, apalagi, sangat jelas mengekang hak warga negara untuk terpilih dan memilih, pun juga bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.

“Klien kami Hasbullah juga telah berupaya beberapa kali menemui Imum Gampong Meunye VII. Namun, terkesan mengulur waktu untuk membuat surat tersebut, dan pada akhirnya tetap menolak menandatangani, terkesan pencegalan dilakukan secara bersama-sama,” Zubir lagi.

Sedangkan pada 9 September 2022, pihaknya telah melaporkan penolakan itu kepada Sekretaris Camat Pirak Timu. Tetapi Sekcam menyarankan agar pihak YARA mendampingi Hasbullah untuk mendaftar ke P2K sebelum pendaftaran ditutup.

“Kemudian pada 10 September 2022 sesuai arahan Sekcam, kami menemui Ketua P2K (Tgk. Musa) dan menyerahkan langsung berkas kepada Wakil/Sekretaris P2K, tapi tetap ditolak dengan alasan yang sama yaitu tidak melampirkan Surat Keterangan Imum Gampong,”.

Padahal, diakuinya bahwa berkas yang diserahkan oleh Hasbullah telah sesuai dengan Pasal 15 Ayat (2) huruf a sampai dengan huruf M Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.

Masih Zubir, sementara P2K menolak pendaftaran Hasbullah, karena alasan berkas pendaftaran tidak sesuai dengan Pasal 11 Ayat (2) huruf N Qanun Gampong Meunye VII Nomor 1 Tahun 2022 tentang Adat Istiadat, Ketertiban dan Pemerintahan Gampong.

Sementara berdasarkan surat dari pihak YARA layangkan sebelumnya Nomor: 02/YARA.ACUT/III/2022 tanggal 21 Maret 2022, perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Geushik Gampong Meunye Tujoh.

Bahwa Panitia Pemilihan Geushik (P2G) dan Tuha Peut Gampong Meunye VII diduga melakukan tindakan diskriminatif dan atau melakukan pelanggaran administratif terhadap kliennya tersebut sebagai pendaftar bakal calon keuchik, dengan cara menolak atau mempersulit proses pendaftaran tanpa penjelasan yang objektif.

Zubir menjelaskan, berdasarkan uraian pada poin 1 sampai dengan poin 7 pada surat yang dilayangkan, pihaknya bermaksud melaporkan dugaan Pelanggaran dan/atau Tindak Pidana (Diskriminatif) pada proses pemilihan keuchik oleh P2K dan Tuha Peut Gampong Meunye VII, dan meminta untuk ditindaklanjuti dengan bersifat administratif, menerima pendaftaran Hasbullah sebagai balon keuchik tersebut. Dan, mengeluarkan kebijakan/rekomendasi tertulis kepada P2K terkait hal tersebut.

“Tindakan diskriminasi yang dilakukan sudah bersifat sebagai peristiwa pidana. Sehingga kami laporkan persoalan tersebut ke Polres Aceh Utara,” ujar Zubir.

*Pada 1 Maret 2022 Camat Pirak Timu Akui Upaya Dugaan Pencekalan *

Sebelumya, Camat Pirak Timu, Aceh Utara,
Zukhirullah, S.Sos, mengatakan, terkait adanya Qanun Gampong Meunye VII tentang Adat Istiadat, itu tidak ada koordinasi dengan pihak Camat atau Muspika. Bahkan, pihaknya tidak mengetahui sama sekali berkenaan penerapan qanun tersebut.

Kisruh masyarakat antara Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) dan Ketua Tuha Peut Gampong Meunye VII, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, mendapat respons dari Camat Pirak Timu untuk mencari solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan di gampong setempat, Selasa 1 Maret 2022.

Pasalnya, P2G diduga mempersulit proses administrasi terhadap salah satu bakal calon keuchik/kepala desa untuk melakukan pendaftaran.

Namun, upaya pencekalan diduga dilakukan P2G yang menolak berkas Hasbullah dari Dusun Buket Cibrek terhadap proses pencalonan sebagai keuchik, masyarakat dari dusun tersebut juga mendapatkan pendampingan hukum pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang ikut turun secara langsung ke Kantor Camat Pirak Timu. Saat itu, Hasbullah selaku bakal calon keuchik didampingi Kuasa Hukumnya, Muhammad Zubir, S.H., M.H., dan Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB.

Camat Pirak Timu, Aceh Utara,
Zukhirullah, S.Sos, mengatakan, pada dasarnya panitia pemilihan keuchik itu dibentuk di desa masing-masing. Terkait adanya dibuka pendaftaran pencalonan keuchik di Gampong Meunye VII itu pihaknya tidak mengetahui secara detail bagaimana.

“Kalau masalah penempelan pengumuman pendaftaran memang ada, tapi mekanisme di lapangan seperti apa itu kita tidak tahu. Sebenarnya kita sudah menyampaikan kepada pihak P2G untuk memberitahukan masyarakat secara jelas mengenai adanya pendaftaran keuchik di gampong. Pada akhirnya tiba-tiba masuk nama calon keuchik ada empat orang, tapi berkas yang kita terima itu tidak termasuk saudara Hasbullah yang sedang memperjuangkan hak demokrasinya saat ini,” kata Zukhirullah.

Zukhirullah menjelaskan, permasalahan itu ada di tingkat internal gampong. Namun, pada prinsipnya sebagai warga negara siapa saja berhak untuk mencalonkan diri sebagai keuchik atau kepala desa. Penempelan pengumuman untuk pendaftaran itu ditempel hanya di meunasah (surau), sedangkan empat dusun yang ada dalam gampong tersebut tidak dilakukan berdasarkan informasi diperoleh dari masyarakat.

“Di gampong itu memang muncul gejolak sudah sejak lama, tapi berefek hingga sekarang. Kita berharap persoalan ini bisa diselesaikan tingkat desa secara baik,” ujarnya.

Di samping itu, Camat Zukhirullah, mengakui upaya pencekalan itu benar dilakukan oleh Ketua Tuha Peut dan kawan-kawan. Karena mereka beralasan bahwa di Dusun Buket Cibrek memiliki banyak penduduk dan Kartu Keluarga (KK), sehingga muncul ketakutan kalah dalam pemilihan keuchik hingga terjadi dugaan pencekalan.

Ketua Tuha Peut Gampong Meunye VII, Junaidi, mengungkapkan, bahwa dirinya mengaku tidak bisa memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembukaan pendaftaran keuchik.

“Begini. Kalau saya bilang secara aturan memang agak menyimpang daripada aturan, keinginan masyarakat ada dasar,” ungkap Junaidi.

Menurut Junaidi, pendaftaran pencalonan keuchik dibuka pada 22 Juni hingga 22 Juli 2021, lalu. Hasilnya ada empat orang yang masuk berkas kepada pihak P2G, tetapi tidak termasuk dokumen dari Hasbullah.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) dan Ketua Tuha Peut Gampong Meunye VII, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, diduga mempersulit proses administrasi terhadap salah satu bakal calon (Balon) keuchik/kepala desa untuk melakukan pendaftaran. Hal itu diungkapkan Kepala Dusun Buket Cibrek, Muhammad, pada Senin 28 Februari 2022.

“Diskriminasi yang dialami oleh saudara Hasbullah yang merupakan bakal calon Gampong Meunye VII. Sehingga ada upaya pencekalan saat masa penjaringan dan pendaftaran berkas calon keuchik tersebut. Karena tidak ada dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara umum dari pihak P2K, bahkan tiba-tiba masyarakat mengetahui pendaftaran calon keuchik telah ditutup,” kata Muhammad.

Komentar