BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Dikabarkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah belum melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan SPBU Pintu Rime Gayo.
Penundaan ini dikarenakan dengan alasan ”kemanusiaan” karena salah satu tersangka dalam keadaan sakit.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Edwar, mengatakan bahwa tersangka berinisial IS yang merupakan direktur PT. Pintu Rime Gayo Energi saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh.
Ia menerangkan, sejak dilakukan pemanggilan tahap kedua, tersangka IS sakit dan dirawat di RS Zainoel Abidin Banda Aceh. ”Demi kemanusiaan, kami menunggu beliau sembuh,” kata Edwar, Selasa, 28 April 2026.
Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial AM disebut telah dipanggil, namun hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. ”Untuk AM sudah kami panggil, tetapi belum hadir. Proses tetap berjalan dan akan kami cari. Tidak menutup kemungkinan akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Selain itu, terkait kabar yang menyebut salah satu tersangka telah meninggal dunia, Edwar mengaku pihaknya belum dapat memastikan informasi tersebut.
“Kami belum bisa memastikan. Harus ada upaya terlebih dahulu, tidak bisa langsung menerima informasi tanpa verifikasi apa pun hasilnya nanti akan kami sampaikan,” katanya.
Sebelumnya, IS dan AM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SPBU Pintu Rime Gayo dengan anggaran nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.
Dana proyek tersebut bersumber dari Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di Kecamatan Pintu Rime Gayo pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.

