Nanggroe.net, Banda Aceh| Sekretaris Umum Badko HMI Aceh Zulfata, M.Ag berusaha mendorong kebebasan terhadap kader HMI Komisariat Hukum Unimal atas nama Arwan Syahputra yang menjadi korlap pada aksi demonstrasi tolak UU Omnibus Law “Cilaka” di kantor DPRD Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).
Aksi penolakan UU Cilaka tersebut yang terjadi setahun yang lalu berujung ricuh sehingga Arwan menjalani proses hukum dan saat ini sedang menunggu putusan pengadilan.
“Ketua Pengadilan Negeri Siantar atau penegak hukum senantiasa dapat melihat kasus yang menimpa Arwan sebagai proses kematangan berdemokrasi oleh generasi muda. Untuk itu Badko HMI Aceh sangat mengapresiasi langkah hukum apabila Arwan dibebaskan, karena Indonesia saat ini membutuhkan generasi-generasi kritis dan peduli nasib Peradaban demokrasi bangsa” Imbuh Zulfata.
Baca Juga :
Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Polri: Sudah Dimediasi 9 Kali Tapi Gagal
Saat dijumpai tim media (Selasa, 23/02/2021), Zulfata melanjutkan bahwa justru saat penegak hukum menyikapi kasus yang menimpa Arwan tersebut sebagai proses berdemokrasi yang lumrah terjadi pada generasi yang sedang berproses menjadi generasi yang demokratis terhadap Negaranya, maka upaya pembebasan Arwan akan menciptakan suasana hukum di Indonesia yang pro terhadap penegakan hukum secara demokratis terhadap sikap kritis generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa di masa yang akan datang.
Kemudian Zulfata menghimbau kepada seluruh kader HMI se-Indonesia bahwa tetap berusaha untuk menjaga sikap kritisnya demi keadaban demokrasi bangsa, jangan takut atas segala bentuk dinamika yang menimpa diri selama di dalam diri masih terikat pada komitmen keislaman dan keindonesiaan.
“Atas pertimbangan ini semoga Ketua Pengadilan Negeri Siantar Khususnya Hakim Yang menangani perkara arwan tersentuh hati sanubarinya untuk membebaskan Arwan atas dasar demi keadilan demokrasi bangsa, sehingga tidak hanya melihat kasus Arwan sebagai hitam di atas putih” Tutup Zulfata.
Komentar