Nanggroe.net, Aceh Selatan |Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan, Miswar, SH, meminta Kapolda Aceh, Wahyu Widada, untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap praktek tambang emas ilegal memproses hukum Penimbun atau Penampung Limbah Tambang Emas yang berupa tanah. Selasa (23/2/2021).
Tambang emas tersebut, diduga ilegal, sudah tiga hari bertempuk di lokasi Kantor Unit Pelabuhan Tapaktuan, Aceh Selatan. Hal itu, kata Miswar, hasil tambang tersebut akan dilakukan pengangkutan melalui jalur laut.
Kami meminta, Kapolda Aceh, Wahyu Widada, agar memproses hukum terkait penimbun hasil tambang emas dan pemodal yang sudah beberapa hari dipelabuhan Tapaktuan Limbah emas tersebut,” ucap Miswar.
Ia menduga, pihak pemodal limbah emas tersebut sudah melakukan pelecehan terhadap aparat penegak hukum di Aceh Selatan,” jelasnya.
Baca Juga :
Sekum Badko HMI Aceh Dorong PN Kisaran Untuk Memvonis Bebas Arwan Demi Keadilan Demokrasi
Dimana, Kata Miswar, barang bukti dua unit Truk Kontainer juga membawa tambang emas ilegal masih berada di lokasi dipelabuhan Tapaktuan, sudah ada pihak lain yang berani mengangkut lewat pelabuhan yang sama,” kata Miswar.
Menurutnya, limbah emas dipelabuhan Aceh Tapaktuan, Aceh Selatan, diduga, tidak ada izin yang sudah melanggar Pasal 161 Undang Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ucap Miswar.
Daerah di rugikan akibat tidak ada kewajiban pajak dan retribusi lain “Oleh karena itu, kami berharap, Bupati Aceh Selatan, agar menertipkan penimbunan atau pengiriman limbah emas ilegal tersebut,” beber Miswar.
“Kami berharap, jangan sampai pelabuhan dirusak oleh orang -orang yang tidak Bertanggung jawab dan ini sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah dan aparat keamanan di Aceh Selatan jangan sampai pelabuhan tersebut digunakan tidak sesuai dengan undang undang dan prosedur yang ada,” tutupnya Miswar, SH, YARA Perwakilan Aceh Selatan.
Yayasan Advokasi rakyat Aceh (YARA)
Perwakilan Aceh Selatan
Miswar, SH
Hp 085260189898
Komentar