Nanggroe.net, Aceh Utara | Kejaksaan Negeri Aceh Utara Kembali menerima berkas Kasus Tindak Pidana Dana Desa Gampong Mee, Kecamatan Meurah Mulia, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) Tindak Pidana Korupsi oleh penyidik Polres Lhokseumawe.
Pelaksanaan kegiatan dimaksud langsung diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara An. WAHYUDI KUOSO, SH.,MH, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal unit Tipikor Polres Lhokseumawe menghadirkan 1 (satu) orang Tersangka berinisial SF yang merupakan Kepala Desa Gampong Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara beserta sejumlah Barang Bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H Kepada Nanggroe.net mengatakan Diduga Tersangka melakukan Korupsi Pengelolaan Dana Desa TA. 2017-2018 pada Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara
Baca Juga :
Kejari Aceh Utara, Tahan Mantan Geusyiek Alue Buket Lhoksukon, Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
“sebesar Rp. 524.902.934,- (lima ratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) berdasarkan LHP Inspektorat Kab. Aceh Utara No: 07/LHP-PKKN/2020 tanggal 04 September 2020, ” Ungkap Pipuk.
Lanjut Pipuk Bahwa Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini Jaksa Penuntut umum segera menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh sehingga dapat mempercepat penyelesaian pembuktian dan penuntutan di Pengadilan,” Disampaikan Pipuk Firman.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan Barang Bukti Tersangka selanjutnya di titipkan ke Lembaga Pemasyarakat Lhoksukon.
Komentar