Nanggroe.net, Jakarta, | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan Presiden Jiko Widodo (Jokowi) dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum atas perlambatan internet di provinsi Papua pada bulan Agustus 2019 lalu.
Kebijakan tersebut dilakukan saat terjadi demonstrasi di Papua beberapa waktu lalu.
“Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2, adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat atau badan pemerintahan”, kata majelis hakim saat dilihat di youtube akun SAFEnet Vouces, pada Rabu (3/6).
Tergugat I dalam perkaran tersebut adalah Presiden, sedangkan tergugat II adalah Menkominfo. Sebelumnya menkominfo pada Agustus 2019 adalah Rudiantara, kemudian pada Oktober 2019, posisi Menkominfo diisi oleh Jhonny G Plate.
Majelis Hakim menilai perlambatan akses internet itu oleh Pemerintah dan Menkominfo dilakukan dalam kondisi negara belum dinyatakan bahaya. Perlambatan akses internet itu juga membuat terganggunya aktivitas warga lainnya.
“Menghukum para tergugat membayar biaya perkara Rp. 457 ribu”, Ujar Majelis hakim.
Berikut amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan tersebut:
Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima
Dalam pokok perkara;
- Mengabulkan gugatan para penggugat
- Menyatakan bahwa tindakan-tindakan pemerintah yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II berupa:
-) Tindakan pemerintahan perlambatan akses internet (bandwidth) di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada tanggal 19 bulan Agustus tahun 2019 pukul 13:00 WIT
-) Tindakan pemerintah atas pemblokiran layanan dan atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di provinsi papua (29 kabupaten/kota) dan Provinsi Papua Barat (13 Kabupaten/Kota) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada tanggal 4 September 2019 pukul 23:00 WIT
-) Tindakan pemerintah yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan atau pemutusan akses secara di 4 kota/kabupaten di Provinsi Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Jayawijaya dan 2 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat yaitu Kota Manokwaru dan Kota Sorong sejak tanggal 4 September 2019 pukul 23:00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18:00 WIB atau 20:00 WIT adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat Pemerintah. - Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya sebesar Rp 457.000.
Sementara sebelumnya gugatan pemutusan akses internet di Papua saat kerusuhan Agustus-September 2019 itu dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFAnet), LBH Pers, YLBHI, Elsam, dan Kontras.
Mereka menggugat kebijakan Presiden Jokowi yang memutuskan atau melembatkan akses internet tersebut di tanah Papua.
Tindakan pemerintah yang digugat pada tanggal 19-20 Agustus 2019, dilanjutkan dengan pemutusan akses internet sejak tanggal 21 Agustus sampai tanggal 4 September 2019, dan juga perpanjangan pemutusan akses internet sejak tanggal 4 sampai 11 Sepetember 2019.
SAFEnet dan AJI mengajukan tuntutan bahwa Presiden Joko Widodo dan Menkominfo bersalah karena tidak mematuhi hukum dan juga melanggar asas pemerintahan yang baik. Tindakan tersebut merupakan bertentangan dengan undang-undang.
Namun hingga kini, pihak pemerintah belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan. (*)
Komentar