REDELONG | Pengendara sepeda motor tertabrak mobil Pemadam Kebakaran dengan Nomor Polisi BL 9052 Y antara sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi BL 6409 YH.
Kecelakaan lalulintas itu terjadi di Jalan umum Simpang Tiga, Pondok Baru tepatnya di Simpang 4 PDAM Tirta, Desa Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Kamis (04/05/23).
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi mengatakan bahwa, mobil Pemadam Kebakaran tersebut dikemudikan oleh Irwan Deli (41), Warga Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah dan penumpang Sakdan (43), Warga Desa Delung, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Sedangkan yang mengendarai sepeda motor yaitu Hanafiah (91), warga Desa Delung Kecamatan Bukit.
Kejadian bermula pada saat mobil Pemadam Kebakaran hendak menuju TKP yang diduga ada kebakaran, dengan menyalakan lampu rotator dan sirine.
Kemudian pada saat dalam perjalanan yaitu di persimpangan PDAM Desa Bale Atu, melintas satu unit sepeda motor yang di kendarai oleh Hanafiah menuju arah Jalan KKA namun dikarenakan sepeda motor tersebut tidak memperhatikan suara Sirene dan klakson mobil Pemadam yang di nyalakan sehingga sepeda motor tidak menghentikan laju kendaraannya dan terjadilah laka lantas.
“Setelah kejadian tersebut, pengemudi dan penumpang mobil Pemadam Kebakaran tidak mengalami luka-luka, sedangkan pengendara sepeda motor mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal dunia,” kata Eriadi, menyampaikan pada Nanggroe.media.
“Saat ini kecelakaan lalulintas tersebut sudah di tangani oleh unit Lakalantas Polres Bener Meriah,” tutupnya.
Komentar