Miris ! Gara-gara Hutang 300 Ribu, Seorang Gadis Dirudapaksa 10 Pria

Nanggroe.net, Langsa | Pilu dan miris dialami anak perempuan di bawah umur yang dikorbankan menjadi pemuas nafsu bejat 10 pria akibat hutang yang menjerat temannya MRA sebesar Rp 300.000 dengan salah satu tersangka MS (18).

Peristiwa rudapaksa yang dialami korban oleh 10 tersangka itu terjadi di beberapa tempat berbeda. 9 pelaku diantaranya berhasil diamankan polisi, satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Polres Langsa.

Adapun kesepuluh pelaku itu yakni MRA, MVP, NS, MNH, MS, (18), MOS, (19), MRE, (18), MH, (19), MKA, (21). Sementara, BK, (19) masih DPO yang semuanya masing-masing warga Langsa.

Baca Juga :

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH pada konferensi pers, Rabu (31/3/2021), di Polres setempat menjelaskan bahwa pelecehan seksual dan pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi berawal dari ketidak sanggupan tersangka MRA membayar hutang kepada tersangka MS.

Sehingga tersangka MRA memberikan korban yang selama ini temannya sebagai ganti hutangnya terhadap tersangka MS untuk dilakukan hubungan seksual.

Kemudian, tersangka MS, melakukan rudapaksa itu, pada Selasa (16/3/2021), sekira pukul 20.30 WIB di dalam rumah kosong salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota.

Setelah puas, tersangka MS, menyerahkan korban kepada tersangka lainnya yakni MOS, MPV, MRE, NS, MKA, MH, MHB dan BK (DPO), dan kemudian para tersangka melakukan aksi bejatnya secara bergilir di dua tempat berbeda.

Baca Juga :

Berkas Perkara Tiga Pria Kasus Pencabulan Terhadap Bocah di Banda Aceh Telah Diserahkan ke Jaksa

Lanjut Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa beserta anggota, berhasil mengumpulkan bahan keterangan serta menemukan 2 alat bukti yang cukup.

Maka, pada Sabtu (20/3/2021), sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka NS, MKA, MH, MNH, MRA, MRE, MVP dan MS di rumahnya masing-masing. Sedangkan tersangka MOS, menyerahkan diri ke Polres Langsa pada Selasa (23/3/2021), sekira pukul 12.45 WIB.

“Hingga saat ini tersangka BK melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi (DPO),” terang Kapolres Lagi.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman penjara/kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

“Sedangkan, untuk pelaku anak di bawah umur yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka mendapat pengurangan 1/3 hukuman dari ancaman orang dewasa,” tutup Kapolres. [Wartanusa.id]

Hot this week

Menang Telak, Muniruddin Raih 1.327 Suara dan Terpilih sebagai Keuchik Kutablang

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Muniruddin, S.Sos., MSM berhasil meraih kemenangan...

Terpilih sebagai Keuchik Pusong Lama, Valdian Saputra Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPW Partai NasDem Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Valdian Saputra, SE (Popot), menyatakan akan...

Ny. Yulinda Sayuti Ikuti Rapat Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Dekranas, TP PKK dan TP Posyandu se-Indonesia

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dewan...

Ratusan Alumni Dayah Ulumuddin Hadiri Maulid Nabi dan Peusijuek Sayuti Abubakar di Banda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Ratusan alumni Dayah Ulumuddin dari...

Disdukcapil dan Bunda PAUD Kota Lhokseumawe Kolaborasi Serahkan KIA kepada 14 Siswa SDIT Muhammadiyah 6

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)...

Topics

Menang Telak, Muniruddin Raih 1.327 Suara dan Terpilih sebagai Keuchik Kutablang

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Muniruddin, S.Sos., MSM berhasil meraih kemenangan...

Terpilih sebagai Keuchik Pusong Lama, Valdian Saputra Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPW Partai NasDem Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Valdian Saputra, SE (Popot), menyatakan akan...

Ratusan Alumni Dayah Ulumuddin Hadiri Maulid Nabi dan Peusijuek Sayuti Abubakar di Banda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Ratusan alumni Dayah Ulumuddin dari...

Disdukcapil dan Bunda PAUD Kota Lhokseumawe Kolaborasi Serahkan KIA kepada 14 Siswa SDIT Muhammadiyah 6

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)...

Partai Demokrat Aceh Kini Resmi Dipimpin Seorang Bergelar Doktor

ACEH, NANGGROE.MEDIA | Partai Demokrat Aceh kini resmi dipimpin...

Sayuti Abubakar Resmi Terima SK Ketua DPD Demokrat Aceh Periode 2026-2031

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H. resmi...

Related Articles

Popular Categories