Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan

Nanggroe.net, Aceh Selatan | Seorang pria berinisial A (34) berhasil diamankan oleh Polres Aceh Selatan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan, di Gampong Ie Dingin Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan (8/2/2021).

Adapun kronologis kejadian pelaku mengajak korban ke rumah pelaku untuk mengambil cetakan kue, kemudian pelaku memanggil korban dengan melambaikan tangannya dan Korban pun langsung berjalan ke arah pelaku yang sedang berada di dalam kamarmya dan kemudian pelaku menyuruh korban untuk duduk di atas kasurnya.

Baca Juga : Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Setengah Kilo Sabu

Kemudian pelaku menyuruh untuk membuka mulutnya dan korban pun langsung membuka mulutnya, lalu tiba-tiba pelaku langsung memasukkan jarinya ke dalam mulut korban.

Tidak lama setelah itu lidah korban terasa pedas dan panas namun saat itu korban tidak mengetahui sesuatu apa yang di masukkan oleh pelaku ke dalam mulut korban dan juga korban saat itu masih dalam keadaan sadar namun tidak bisa berbuat apa-apa.

Selanjutnya pelaku tiba-tiba langsung membuka celana korban hingga celana dalam korban dan lalu pelaku memegang alat kemaluan korban. Kemudian pelaku pun langsung memasukan alat kemaluan pelaku ke mulut sikorban.

Baca Juga : Ditlantas Polda Aceh Siapkan Pelayanan Khusus Penyandang Difabel

Setelah itu mereka berdua kembali lagi kerumah nenek korban dan kemudian menaruh parutan kelapa dan ubi tadi dan kemudian seketika membuat korban sadarakan apa yang di lakukan pelaku terhadap korban.

Kemudian korban langsung menemui pelaku yang sedang berada di dalam dapur bersama saudara saya dan kemudian korban langsung menendang wajah pelaku dan memarahi pelaku seketika saudara korban yang berada di dalam dapur terkejut dan terheran dan kemudian korban memberitahukan kepada saudaranya tentang perbuatan pelaku yang di lakukan terhadap korban dan melaporkan ke pihak yang berwajib.

Adapun Modus Operandi pelaku mengajak korban masuk kedalam kamarnya kemudian memasukkan sesuatu kedalam mulut korban hinga membuat korban seperti orang bodoh dan tidak bisa berbuat apa-apa dan kemudian pelaku memanfaatkan kesempatan itu dan lalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban

Atas perbuatan tersebut korban di kenakan Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

Hot this week

Tindak Lanjut Survei Walikota, Tiga Rumah Tak Layak Huni di Lhokseumawe Mulai Dibangun

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Harapan warga untuk memiliki hunian yang...

T. Syahrial dan Ashabul Jamil Turun ke Lapangan, Sosialisasikan Penertiban Bangunan di Saluran Primer

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat...

Ajak Pelajar Tanam Pohon di Eks Karhutla, Video Bupati Siak Afni Zulkifli Malah Ditakedown

SIAK, NANGGROE.MEDIA | Bupati Siak, Afni Zulkifli, mempertanyakan alasan...

“Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah”, Pesan Greenpeace di Monumen Selamat Datang

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Aksi aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk...

Hadi Gunawan Pimpin Demokrat NTB 2026-2031, Bawa Pengalaman Panjang di Kepolisian

MATARAM, NANGGROE.MEDIA | Hadi Gunawan dipercaya memimpin Dewan Pimpinan...

Topics

Tindak Lanjut Survei Walikota, Tiga Rumah Tak Layak Huni di Lhokseumawe Mulai Dibangun

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Harapan warga untuk memiliki hunian yang...

T. Syahrial dan Ashabul Jamil Turun ke Lapangan, Sosialisasikan Penertiban Bangunan di Saluran Primer

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat...

Ajak Pelajar Tanam Pohon di Eks Karhutla, Video Bupati Siak Afni Zulkifli Malah Ditakedown

SIAK, NANGGROE.MEDIA | Bupati Siak, Afni Zulkifli, mempertanyakan alasan...

“Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah”, Pesan Greenpeace di Monumen Selamat Datang

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Aksi aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk...

Hadi Gunawan Pimpin Demokrat NTB 2026-2031, Bawa Pengalaman Panjang di Kepolisian

MATARAM, NANGGROE.MEDIA | Hadi Gunawan dipercaya memimpin Dewan Pimpinan...

Tak Hanya Terima Laporan, Sayuti Abubakar Tinjau Langsung Rumah Warga Tak Layak Huni

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Ny. Yulinda Kukuhkan 48 Bunda PAUD Gampong se-Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Sayuti Abubakar Turun ke Lapangan, Pantau Pembangunan Infrastruktur Jalan di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Related Articles

Popular Categories