Nanggroe.net, Aceh Tamiang | Pria paruh baya berinisial AA (55) berhasil di amankan oleh Personil Oprasional Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang pemilik narkoba jenis ganja pada Selasa 21 Juli 2020.
Pelaku diamankan di rumahnya di Gampong Sungai Kuruk 3, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku Personil Oprasional Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menyita barang bukti berupa narkoba golongan 1 jenis ganja kering seberat hampir 1 Kg.
Baca Juga : Seorang Pria Nekat Mencuri di Depan Mako Polres Aceh Tamiang
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasubbag Humas Ipda Syafrizal, Minggu (26/7) mengatakan, penangkapan pria paruh baya tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan bahwa salah seorang warga kampung Sungai Kuruk yang berinisial AA memiliki dan menjual ganja kering.
“Setelah menerima informasi tersebut personil Oprasional Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga AA,” ujarnya
Pada saat melakukan penggerebekan, penemuan barang bukti tidak dalam satu tempat saja, Barang Bukti berupa 2 (Dua) paket sedang yang diduga narkotika jenis ganja di balut dengan kertas warna coklat, dengan berat keseluruhannya 180 gram.
“Barang bukti tersebut di temukan di ruang tamu rumah terduga AA sedangkan untuk barang bukti berupa rarkoba dan timbangan di temukan oleh petugas di kamar tidur terduga AA,” ungkapnya.
Baca Juga : Pria di Nagan Raya Cabuli Anaknya Sendiri Ketahuan Saat Diintai Warga
Sebelum membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Aceh Tamiang, petugas terlebih dahulu memperlihatkan kembali semua barang bukti yang ditemukan dari dalam rumah terduga AA berupa narkoba jenis Ganja kering dan juga timbangan.
“Pelaku mengakui bahwa semua barang bukti berupa narkoba jenis ganja kering dan timbangan tersebut adalah miliknya yang rencananya narkoba tersebut untuk Ia jual kembali dengan cara eceran,” tuturnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan untuk di teruskan ke penuntut umum.
Komentar