Nanggroe.net, Aceh Utara | Penjaringan Sekda Aceh Utara yang baru kini telah menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat, bahkan sudah ada nama kandidat kuat yang muncul ke publik.
Tiga nama yang mencuat ke publik tersebut di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara Tgk Abdullah Hasbullah S.Ag, M.SM., Kepala Inspektorat Aceh Utara M. Nasir S.Sos,M.Si. dan Kepala Bappeda Aceh Utara Dr. A. Murtala M.Si.
Dalam perjalan karir, ketiganya sama-sama memiliki pengalaman yang cukup untuk mendapat promosi pada posisi Sekda, Abdullah Hasbullah, ia sebelumnya pernah menduduki jabatan sebagai Sekretaris DPRK Aceh Utara dan Sekretaris KIP Aceh Utara.
Baca Juga : Cucu Mantan Raja Surakarta Siap Tantang Gibran Rakabuming di Pilkalkot Solo
M. Nasir sebelumnya pernah menjadi Kepala Inspektorat Aceh Utara, pernah juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, sedangkan Dr. A. Murtala sebelumnya menduduki jabatan sebagai Asisten Setda Kabupaten Aceh Utara Bidang Administrasi Umum.
Menanggapi hal itu, Demisioner Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal yang juga putra asli Aceh Utara mengatakan kepada Nanggroe.net pada Senin (27/7).
“Sebelumnya dalam pemilihan Sekda yang sudah-sudah, masyarakat publik seolah abai dan tidak peduli, tapi sebenarnya ini adalah salah satu fenomena untuk menciptkan good governance, pemerintahan yang baik di Aceh Utara,” ujar Fadli.
Baca Juga : Liza Aditya Emosi, Minta Oknum Pejabat Lunasi Utangnya
Fadli juga menuturkan, dengan proses yang terbuka diharapkan siapa pun yang terpilih menjadi Sekda Aceh Utara nantinya, merupakan mencerminkan semangat good governance.
Selain itu, dia menekankan agar Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Aceh Utara, juga harus dapat membuktikan kinerja mereka dengan profesional, proporsional, transparan, dan akuntable.
Terpisah, Pemuda asli Aceh Utara, Razjis Fadli menilai dalam pemilihan Sekda Aceh Utara kali ini masalah nepotisme politik harus di kesampingkan.
Dirinya menekankan agar Sekda sebagai panglima para ASN lingkup Pemkab Aceh Utara, harus memiliki dedikasi, loyalitas, integritas, dan kinerja yang dapat diterima pemerintah dan juga masyarakat Aceh Utara.
Panitia seleksi diharapkan tidak mempertimbangkan unsur kesukuan, golongan atau kelompok, maupun organisasi masyarakat tertentu.
“Karena hal itu sensitif. Pansel harus netral dan harus merujuk berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Itu yang jadi asupan penting,” tegasnya.
Komentar