Kasus dugaan asusila dengan tersangka Faisal Amsco kini menjadi sorotan tajam publik setelah Aliansi Perlindungan Hukum Perempuan Indonesia (APHPI) mempertanyakan lambannya proses hukum di Polda Metro Jaya.
Meski tersangka telah resmi ditetapkan dan kasus ini melibatkan lebih dari satu korban, hingga saat ini belum terlihat perkembangan signifikan terkait penahanan atau pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Sorotan juga tertuju pada pejabat berinisial RW, pemimpin Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, yang dikenal memiliki rekam jejak kuat dalam perlindungan perempuan dan anak, bahkan sempat menerima Hoegeng Awards. Namun, menurut APHPI, belum ada langkah konkret dari pihak kepolisian untuk mempercepat penyidikan.
Raymon Fabio dari APHPI menegaskan, “Kalau alat bukti sudah lengkap dan tersangka sudah ada, seharusnya proses hukum bisa berjalan lebih cepat. Korban membutuhkan kepastian.”
Lambannya proses hukum ini bukan sekadar birokrasi; menurut APHPI, hal ini memperpanjang trauma psikologis bagi korban yang telah mengalami kekerasan seksual dan ketidakpastian hukum. Kasus ini melibatkan tiga perempuan sebagai korban, namun publik mempertanyakan alasan tersangka belum ditahan meski bukti dianggap terang.
Hingga kini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus maupun tanggapan terhadap kritik yang disampaikan APHPI.

