YARA Aceh Timur Imbau Masyarakat Bijak Menyikapi Isu Hoaks dan Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Menyikapi maraknya peredaran informasi dan isu yang belum terverifikasi kebenarannya atau hoaks di Kabupaten Aceh Timur dalam beberapa waktu terakhir, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk kepedulian terhadap kondusivitas daerah sekaligus edukasi hukum kepada masyarakat.

Ketua Indra Kusmeran menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang di ruang publik, khususnya yang berkaitan dengan persoalan hukum, harus disikapi secara bijak, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, sebagai lembaga advokasi, YARA menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip penegakan hukum dan Kode Etik Advokat Indonesia.

“Setiap pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujar Indra Kusmeran dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, tugas advokat tidak hanya sebatas melakukan pembelaan di pengadilan, tetapi juga memiliki fungsi edukasi hukum kepada masyarakat. Karena itu, setiap analisa hukum harus dilakukan berdasarkan fakta, data, dan bukti otentik, bukan sekadar asumsi ataupun narasi liar yang berkembang di media sosial.

YARA Aceh Timur, lanjutnya, tidak akan memberikan penilaian hukum terhadap isu-isu yang bersumber dari informasi spekulatif dan tidak memiliki kejelasan sumber.

Dalam pernyataannya, YARA juga menegaskan komitmennya untuk tetap berpegang pada kode etik profesi advokat dengan tidak menyampaikan pernyataan yang dapat menyesatkan publik maupun memperkeruh suasana tanpa dasar hukum yang jelas.

“Penyebaran hoaks merupakan tindakan yang dapat merugikan banyak pihak, baik secara pribadi maupun terhadap martabat daerah. Karena itu, YARA akan tetap menjalankan fungsi social control secara objektif dan profesional,” katanya.

YARA Aceh Timur turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan isu sosial, politik, maupun hukum. Masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang belum tentu benar dan berpotensi menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, YARA meminta agar seluruh proses diserahkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait sesuai mekanisme dan prinsip due process of law.

Selain itu, YARA Aceh Timur juga mendukung langkah-langkah hukum yang ditempuh pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat fitnah maupun penyebaran berita bohong, selama dilakukan melalui jalur konstitusional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Indra Kusmeran mengingatkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur sanksi tegas terhadap pelaku penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan dan keonaran di tengah masyarakat.

“Melalui rilis ini, kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga suasana yang aman, damai, dan kondusif demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Aceh Timur,” tutupnya.

Hot this week

Pelantikan Akbar FH Unimal Kukuhkan Ratusan Pengurus Ormawa dan Himpunan Mahasiswa Magister Hukum

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal)...

Wahyu Saputra, Anak Muda Tangguh di Bursa Calon Komisaris PT Bina Usaha Aceh Utara

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Nama Wahyu Saputra, S.H.,M.H mulai...

Pertahankan WTP 2025, Lhokseumawe Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali mencatatkan prestasi...

296 Warga Bale Bujang Terima Bantuan Pangan

TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Pembina Desa) secara aktif...

Keseriusan Babinsa Dampingi Petani Merawat Tanaman

JAGONG, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Pembina Desa) di berbagai...

Topics

Pelantikan Akbar FH Unimal Kukuhkan Ratusan Pengurus Ormawa dan Himpunan Mahasiswa Magister Hukum

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal)...

Wahyu Saputra, Anak Muda Tangguh di Bursa Calon Komisaris PT Bina Usaha Aceh Utara

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Nama Wahyu Saputra, S.H.,M.H mulai...

Pertahankan WTP 2025, Lhokseumawe Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali mencatatkan prestasi...

296 Warga Bale Bujang Terima Bantuan Pangan

TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Pembina Desa) secara aktif...

Keseriusan Babinsa Dampingi Petani Merawat Tanaman

JAGONG, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Pembina Desa) di berbagai...

IPNU Lhokseumawe: KEK Arun Harus Jadi Pusat Pengolahan Gas Blok Andaman

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama...

Polres Aceh Selatan Ungkap Dua Kasus Penggelapan, Satu Pelaku Bersembunyi di Lemari

ACEH SELATAN, NANGGROE.MEDIA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Aksi Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Lingkungan Masyarakat

SILIH NARA, NANGGROE.MEDIA | Babinsa Koramil 08/Silihnara, Kodim 0106/Aceh...

Related Articles

Popular Categories