JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H. resmi menerima Surat Keputusan (SK) Ketua Umum Partai Demokrat tentang penetapan dirinya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Aceh periode 2026-2031.
SK tersebut bernomor 67/SK/DPP.PD/IX/2026 tentang Penetapan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Terpilih Musyawarah Daerah VI Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Aceh Periode 2026-2031.
Penyerahan SK berlangsung di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026). SK diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si.
Penetapan tersebut menjadi dasar resmi kepemimpinan Sayuti Abubakar sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Aceh untuk masa bakti 2026-2031.
Sebelumnya dalam Musda VI yang berlangsung di Banda Aceh pada Agustus 2026, Sayuti memperoleh dukungan dari 15 pemilik suara, yang terdiri atas 14 DPC Partai Demokrat kabupaten/kota dan satu suara dari DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh.
Usai menerima SK, Sayuti Abubakar menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta seluruh kader Partai Demokrat di Aceh.
Menurut Sayuti, amanah tersebut bukan sekadar sebuah jabatan organisasi, tetapi juga tanggung jawab untuk memperkuat konsolidasi dan membangun kebersamaan seluruh kader Demokrat di Aceh.
Ia menegaskan pentingnya menjaga kekompakan serta membuka ruang kolaborasi di seluruh tingkatan kepengurusan. Kepemimpinan DPD Demokrat Aceh ke depan diharapkan mampu memperkuat organisasi hingga ke tingkat akar rumput dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Aceh.
Penyerahan SK tersebut sekaligus menandai dimulainya kepemimpinan Sayuti Abubakar secara resmi sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Aceh periode 2026-2031.
Dengan diterimanya SK tersebut, Sayuti kini mengemban mandat untuk memimpin jajaran DPD Partai Demokrat Aceh selama lima tahun ke depan, sekaligus melanjutkan agenda konsolidasi organisasi di seluruh Aceh.

