LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Malikussaleh (HMMH Unimal) mendesak Direktorat Jenderal Bina Marga untuk segera melakukan evaluasi BPJN Aceh terkait pengerjaan proyek preservasi jalan nasional di wilayah Kota Lhokseumawe yang dinilai membahayakan masyarakat pengguna jalan.
Desakan tersebut muncul setelah sejumlah kecelakaan lalu lintas dilaporkan terjadi pada ruas jalan yang sedang dilakukan pengerokan aspal (asphalt milling), namun belum dilakukan pengaspalan kembali secara optimal. Kondisi jalan yang tidak rata ditambah minimnya rambu peringatan dinilai menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengendara.
Sekretaris Umum HMMH Unimal, Muhammad Zaky Hakim, mengatakan proyek infrastruktur jalan seharusnya tetap mengedepankan aspek keselamatan publik selama proses pengerjaan berlangsung.
Baca Juga : Pemko Lhokseumawe Hadir, PUPR Turun Ke Lapangan Untuk Pendataan Kerusakan Jalan dan Longsor di Padang Sakti
“Banyak masyarakat mengeluhkan kondisi jalan hasil pengerokan yang sangat berbahaya, khususnya pada malam hari. Rambu peringatan, lampu proyek, dan pengamanan di lapangan masih sangat minim,” ujar Zaky, Kamis (14/5/2026).
HMMH Unimal Soroti Kinerja BPJN Aceh
Menurut Zaky, evaluasi BPJN Aceh perlu dilakukan secara menyeluruh agar proyek jalan nasional tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai pengawasan terhadap kontraktor pelaksana masih lemah sehingga pekerjaan di lapangan terkesan tidak terkontrol dengan baik.
Ia menegaskan bahwa ruas jalan nasional di Kota Lhokseumawe merupakan jalur strategis dengan tingkat mobilitas kendaraan yang tinggi setiap harinya. Karena itu, pengerjaan preservasi jalan seharusnya dilakukan secara cepat, terukur, dan sesuai standar keselamatan kerja.
“Jangan sampai proyek yang menggunakan anggaran negara justru menghadirkan risiko baru bagi masyarakat. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama,” katanya.
Proyek Jalan Nasional Dinilai Membahayakan
HMMH Unimal menilai kondisi jalan yang belum selesai dikerjakan berpotensi memicu kecelakaan tunggal, terutama bagi pengendara roda dua. Selain permukaan jalan yang tidak rata, kondisi penerangan jalan pada malam hari juga dinilai memperbesar risiko kecelakaan.
Mahasiswa Magister Hukum Unimal itu juga meminta pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga untuk turun langsung meninjau kondisi proyek di lapangan. Mereka berharap ada tindakan tegas terhadap pihak pelaksana apabila ditemukan kelalaian dalam penerapan standar keselamatan proyek.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati ketika melintasi jalur pengerjaan jalan nasional di kawasan Lhokseumawe dan sekitarnya.
Dasar Hukum Keselamatan Jalan Nasional
Dalam aspek hukum, penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada aturan tersebut disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, apabila jalan belum dapat diperbaiki, maka wajib diberikan tanda atau rambu peringatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan harus memberikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran bagi pengguna jalan.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Evaluasi BPJN Aceh Dinilai Mendesak
HMMH Unimal berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret agar persoalan proyek jalan nasional di Aceh tidak terus berlarut-larut. Mereka menilai evaluasi BPJN Aceh menjadi langkah penting untuk memastikan proyek infrastruktur berjalan sesuai standar dan tidak membahayakan masyarakat.
Selain meminta audit teknis terhadap proyek preservasi jalan nasional, HMMH Unimal juga mendorong adanya peningkatan pengawasan terhadap kontraktor pelaksana di lapangan.
Dengan adanya evaluasi menyeluruh, diharapkan pengerjaan jalan nasional di Kota Lhokseumawe dapat berjalan lebih baik, cepat selesai, dan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

