KIP Aceh Periksa Dugaan Anggota PPK Terlibat Parpol

ACEH UTARA | Komisi Independen Pemilihan Aceh Utara (KIP) Aceh Utara melaksanakan pemeriksaan terhadap salah satu anggota PPK Matangkuli yang di duga terdaftar sebagai anggota parpol, Rabu (1/2/2023).

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan bahwasanya ada salah satu oknum anggota PPK Matangkuli melanggar kode etik penyelengaraan pemilu lantaran terlibat dalam salah satu partai politik.

Acara yang di laksanakan di Aula KIP tersebut turut dihadiri oleh Zulkarnain selaku kepala Divisi Hukum dan Sengeketa Panwaslih Aceh Utara, Safwani anggota Panwaslih Aceh Utara serta R selaku (terlapor).

Selain itu juga dihadiri oleh pihak terkait seperti Ketua DPW Partai (SIRA) Kabupaten Aceh Utara serta Zulfikar, Muhammad Usman dan Munzir Selaku Tim pemeriksaan dari KIP Aceh Utara.

Baca Juga : Ketua Forkara Aceh Utara: KIP Aceh Utara Jangan Abaikan Peraturan Pkpu

“Iya tadi sudah dilakukan pemeriksaan oleh KIP, dan tinggal menunggu hasil saja yang akan diambil oleh KIP terhadap anggota PPK tersebut,” Ujar Safwani saat dikonfirmasi Nanggroe.media Via WhatsApp

Safwani juga mengatakan bahwa Panwaslih Aceh Utara tetap bertahan dengan hasil laporan nya sesuai dengan hasil kajian yang telah dilakukan, bahwasanya terlapor R telah melakukan pelanggaran kode etik.

“Kami tetap akan bertahan dengan hasil kajian kami bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran kode etik yaitu telah menjadi pengurus partai politik lokal SIRA,” Ujar Safwani

Pada saat pemeriksaan diketahui terlapor R telah dinyatakan mundur dari Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) karena tidak memenuhi syarat.

“Panwaslih berkesimpulan pengunduran tersebut masih belum memenuhi syarat sebagai mana ketentuan menjadi penyelenggara pemilu dikarenakan pengunduran tersebut belum sampai 5 tahun,” Ujarnya

Selain itu Safwani juga berharap semoga laporan tersebut bisa memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

Komentar