Demi Pendidikan, Hakim Diminta Vonis Bebas Arwan dan Heri

Nanggroe.net, Lhokseumawe |Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah IAIN Malikussaleh Lhokseumawe meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran untuk mempertimbangkan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Arwan Syahputra dan Heri dalam perkara dugaan kasus kerusuhan aksi demonstrasi tolak UU Omnibus Law “Cipta Kerja” di Kantor DPRD Batubara, Sumatra Utara pada 12 Oktober 2020 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DEMA, Rizki Fauzan dalam realese persnya kepada media Nanggroe.net (23/02/2021). Ia meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memvonis bebas Arwan dan Heri karena status keduanya masih pelajar.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh Arwan Cs merupakan hak kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum hal tersebut dijamin oleh Undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan dipertegas melalui UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.

“Arwan dan kawan-kawan tidak melakukan pelanggaran hukum, apalagi merugikan Negara”, Tegas Rizki Fauzan.

Baca Juga :

HMI Cabang Meulaboh Meminta Kepada PN Kisaran Untuk Memvonis Bebas Arwan Demi Keadilan Demokrasi

Lebih lanjut Rizki Fauzan menilai jika Arwan dan Heri yang berstatus sebagai mahasiswa tidak divonis bebas maka demokrasi akan tercederai selain itu hak pendidikan bagi generasi bangsa juga akan pupus. Otomatis jika arwan divonis sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 1 tahun 2 bulan maka ia tidak bisa mengikuti perkuliahan sebagimana biasanya.

“Selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, juga mendukung hal tersebut. Jelas amanat dari UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Agar Arwan Syahputra bisa mengenyam pendidikan nya kembali ke kampusnya”, terang Rizki Fauzan.

Saat ini Arwan Cs sudah menjalankan dua bulan masa penahanan dan sudah masuk ke proses persidangan dengan Nomor Perkara 1339/Pid.B/2020/PN Kis. Sedangkan pelimpahan dilakukan dengan Surat pelimpahan tertanggal Senin 07 Desember 2020, Nomor Surat Pelimpahan Perkara : B- /L.2.23.3/Enz.2/12/2020.

Untuk diketahui Arwan Syahputra merupakan mahasiswa Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Aceh sedangkan Heri Gunawan merupakan salah satu mahasiswa Perguruan Tinggi di Sumatera Utara.

Komentar