Nanggroe.net, Lhokseumawe | Penahanan Arwan Syahputra dan beberapa rekan mahasiswa dalam perkara dugaan kasus kerusuhan aksi demonstrasi tolak UU Omnibus Law “Cipta Kerja” di Kantor DPRD Batubara, Sumatra Utara pada (12/10/2020) menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan yang mendalam bagi seluruh elemen mahasiswa di seluruh pelosok negeri.
Selama empat bulan kurang lebih, Arwan dan beberapa rekannya mendekam didalam jeruji besi sehingga tak dapat menghirup udara segar selayaknya mahasiswa biasa.
Beberapa kasus yang hampir serupa pasca aksi penolakan Omnibuslaw yang terjadi hampir di seluruh Daerah di Indonesia menyebabkan para mahasiswa diseret ke meja hijau.
Menanggapi hal tersebut, Pjs ketua DPM fakultas Hukum Unimal, Muhammad Adam menyayangkan adanya penangkapan terhadap arwan dan beberapa rekan mahasiswa yang bergetar melihat ketidakadilan, bersuara dan turun ke jalan.
Baca Juga :
“Status arwan memang sudah terdakwa, Arwan memang aktif terlibat dalam berbagai aksi demonstrasi, hal ini membuktikan sebagai bentuk perjuangannya melihat ketidakadilan yang ia lihat dan dirasakan rakyat Indonesia” Ujar Adam.
Arwan dalam perkara tersebut juga berstatus sedang dalam masa studi perkuliahan, sehingga kami meminta kepada majelis hakim berkenan memutus bebas terdakwa Arwan dan beberapa rekan mahasiswa dari segala tuntutan hukum (vrijspraak)
“Seyogyanya majelis hakim dapat memutuskan dengan arif dan bijaksana karena putusan bebas sangat tepat dan cermat mengingat Arwan Syahputra masih berstatus sebagai mahasiswa dan wajib melanjutkan pendidikan nya,” tutup Adam.
Komentar