Nanggroe.net, Lhokseumawe | Ketentuan peraturan perundang-undangan melakukan pemeriksaan Urine bagi Personil Polda Aceh dan Jajaran secara acak terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 21 Februari 2021.
Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol H. Iskandar, S. I. K., M. H yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si menyebutkan, pengecekan urine secara acak tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa personel Polda Aceh dan jajaran bersih dari narkoba.
Namun lanjut Kabid Propam, dari 724 Personel Polda Aceh dan jajaran yang diperiksa, 5 di antaranya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
“Pemeriksaan urine kami lakukan acak, baik di Polda maupun jajaran. Hasilnya 5 orang dinyatakan positif narkoba,” ucap Kabid Propam, Selasa (23/2).
Baca Juga :
Ternyata Dua dari Ke 5 personel yang positif tersebut dari anggota Polres Lhokseumawe.
Menanggapi hal tersebut tim Nanggroe.net mencoba mengonfirmasi kepada Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto S.IK M.H terkait dua orang personel yang dikabarkan positif narkoba setelah pengecekan urin.
“Betul pada waktu kita cek” ucap Kapolres Lhokseumawe pada (24/2).
Tak hanya itu ternyata pihak Polres Lhokseumawe juga sudah menindaklanjuti terkait dua oknum anggota polres Lhokseumawe tersebut.
“Sudah di periksa dan kita mutasikan” sambung AKBP Eko via Whatsapp.
Komentar