Produksi Konten Pornografi, WNA Amerika Serikat Berhasil diamankan Ditjen Imigrasi

NANGGROE.MEDIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), berhasil menangkap satu orang WNA asal Amerika Serikat berinisial (TKW) sebagai pelaku tindak pidana keimigrasian. Dimana, WNA asal Amerika itu terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Pornografi.

PLT Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen. Pol. Yuldi Yusman, mengatakan WNA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Penangkapan TKW tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Petugas Patroli Siber Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025.

“Para petugas menemukan unggahan akun X dengan nama pengguna @oliver_woodx. Akun tersebut diketahui mempromosikan konten pornografi berbayar dan terhubung dengan forum Telegram untuk transaksi konten serupa,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Rabu (21/5/25).

Dalam kesempatannya ia mengatakan petugas patroli Siber kemudian melakukan identifikasi menggunakan teknologi pengenal wajah yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian. Hasilnya, kata Yuldi, pemilik akun tersebut teridentifikasi sebagai TKW, seorang pemegang izin tinggal kunjungan yang berdomisili di Bali.

Baca Juga : Operasi Sikat Seulawah 2025, Satreskrim Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor 

“Setelah itu, kami langsung memasukkan TKW ini ke dalam daftar cegah agar tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia. Pada 25 Maret 2025, TKW berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” jelasnya.

Diketahui bahwa, TKW ini hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur dengan menggunakan pesawat terbang Malindo Air OD172. Selanjutnya, TKW dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi pada 9 April 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan digital forensic terhadap perangkat gawail milik TKW, ditemukan bukti bahwa akun X dan Telegram tersebut benar milik yang bersangkutan. Diaplikasi itu terdapat konten video pornografi yang diproduksi di Indonesia,” jelasnya.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa TKW melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA asal Amerika Serikat tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00.

Hot this week

T. Sofianus: DPC Demokrat Lhokseumawe Siap Kawal Sayuti Abubakar Menuju Ketua DPD Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai...

Di Balik Pertemuan Sayuti Abubakar dan SBY: Menyiapkan Kepemimpinan Daerah yang Visioner

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Di tengah semakin kompleksnya tantangan yang...

Bendahara DPC Demokrat Lhokseumawe Muhammad Kamal Dukung Dr. Sayuti Abubakar sebagai Calon Ketua DPD Demokrat Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Lhokseumawe,...

149 Bakal Calon Keuchik Lolos Penjaringan, DPMG Lhokseumawe: Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG)...

Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SDIT Bunayya

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh...

Topics

T. Sofianus: DPC Demokrat Lhokseumawe Siap Kawal Sayuti Abubakar Menuju Ketua DPD Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai...

Di Balik Pertemuan Sayuti Abubakar dan SBY: Menyiapkan Kepemimpinan Daerah yang Visioner

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Di tengah semakin kompleksnya tantangan yang...

Bendahara DPC Demokrat Lhokseumawe Muhammad Kamal Dukung Dr. Sayuti Abubakar sebagai Calon Ketua DPD Demokrat Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Lhokseumawe,...

149 Bakal Calon Keuchik Lolos Penjaringan, DPMG Lhokseumawe: Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG)...

Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SDIT Bunayya

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh...

Bupati Al Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Kasus kekerasan terhadap anak yang...

Related Articles

Popular Categories