Nanggroe.net, Jakarta | Ulama dan pendakwah Indonesia asal Manado, Sulawesi Utara, Habib Bahar Bin Smith dipastikan bebas dari masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/5) sore.
Habib Bahar bebas lantaran memperoleh program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Slamet Maarif Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 mengatakan Bahar telah dijemput olehnya dan pengacara. Karena dalam kondisi pandemi virus Covid-19, penjemputan dilakukan secara sunyi.
“Tidak ada penjemputan yang mengerahkan massa. Saya dan pengacaranya yang jemput,” kata Slamet dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (16/5).
Sebelumnya Habib Bahar dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung dan dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap santrinya.
Komentar