YARA Terima Pengaduan Masyarakat Aceh Utara Terkait Pemalsuan Tanda Tangan

Nanggroe.net, Lhoksukon | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara menerima pengaduan masyarakat Gampong Geudumbak, Kecamatan Langkahan. YARA menerima laporan warga tentang dugaan penyelewengan dana desa dan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.

Perwakilan warga yang dipimpin Ketua Tuha Peut Geudumbak Anwar Muhammad didampingi beberapa warga lainnya diterima Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara, Iskandar di pos YARA Aceh Utara di Matangkuli, Sabtu (16/5).

Ketua YARA Aceh Utara, Iskandar kepada media ini mengatakan pihaknya menerima dua aduan masyarakat Geudumbak. Pertama, tentang pengelolaan dana desa yang diduga terjadi penyimpangan terutama dalam bentuk penyertaan modal BUMG Geudumbak tahun 2017, 2018 dan 2019. Serta sejumlah pekerjaan fisik yang dilaporkan tidak sesuai spesifikasi.

“Persoalan kedua tentang dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan tuha peut pada dokumen APBG Geudumbak tahun 2019” kata Iskandar.

Menurut Iskandar, pihaknya akan menelaah dulu laporan warga tersebut. Pihaknya juga akan melaporkan persoalan ini ke pimpinan pusat di Banda Aceh. Apabila ditemukan fakta seperti yang dilaporkan, YARA, akan menindaklanjuti dengan melanjutkan ke proses hukum.

“Kita pelajari dulu dan kita laporkan ke pimpinan pusat. Apabila barang bukti dan fakta sesuai dengan yang dilaporkan, baru kita tindak lanjuti dengan memberikan pendampingan hukum dalam hal membuat laporan polisi ke Polres Aceh Utara,” kata Iskandar.

Sementara itu Ketua Tuha Peut Geudumbak, Anwar Muhammad menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke Polres Aceh Utara. Meskipun beberapa persoalan telah ditangani, kata dia, masyarakat belum puas.

“Ada 16 item temuan berdasarkan LHP Inspektorat Aceh Utara terhadap penggunaan dana desa Geudumbak 2018. Sebagian ditindaklanjuti. Namun dana penyertaan modal untuk BUMG lebih dari Rp200 juta belum jelas penyelesaiannya. Kami meminta dukungan YARA untuk mengawal proses pengusutan uang negara ini” kata Anwar.

Belum kelar masalah dugaan penyelewengan dana penyertaan modal, dirinya, sebut Anwar kembali menemukan fakta baru bahwa tanda tangan dirinya ternyata sempat dipalsukan.

“Tanda tangan saya yang dipalsukan itu yakni di lembar berita acara dan pengesahanan APBG Geudumbak tahun anggara 2019. Ini dokumen yang sangat vital. Selain saya, ada tanda tangan salah seorang mantan Kaur yang ditiru” kata Anwar.

Untuk itu, dia berharap agar YARA bersedia memberikan pendampingan hukum untuk mereka dalam mengusut tuntas persoalan ini.

“Kami akan melaporkan pemalsuan tanda tangan ini ke kepolisian. Kami juga berterima kasih kepada YARA yang peduli terhadap persoalan yang kami hadapi. Semoga kasus ini dapat ditindaklanjuti hingga ke meja hijau agar jelas dan tidak terjadi pro kontra lagi di gampong” demikian Anwar Muhammad.

Komentar