Nanggroe.net, Aceh Utara | laki-laki berinisial SA berusia 45 tahun diringkus polisi akibat nekat berbisnis narkoba dengan berjualan Narkotika jenis Sabu.
Namun apes, pada Rabu malam (13/5), Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara datang menggerebek rumahnya di Gampong Paya Terbang Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Bersama tersangka, polisi turut mengamankan 3 paket sabu seberat 0,45 gram dan sebuah timbangan digital sebagai barang bukti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika tersangka sudah menjadi target operasi pihaknya.
“Tersangka ini merupakan residivis, bebas 2 tahun lalu, sebelumnya pernah ditangkap dan divonis 5 tahun penjara dalam perkara ganja,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku begitu bebas dari penjara sempat bekerja dengan berjualan ikan, namun mengaku kesulitan meraih untung karena butuh uang untuk membangun rumah, hingga nekat kembali berbisnis narkoba.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kini telah diamankan dirutan Polres Aceh Utara,” pungkasnya.
Komentar