Nanggroe. Net, Aceh Utara | Sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan yang menjerat Aktivis Mahasiswa Aceh Asal Kabupaten Batu Bara Arwan Syahputra, sudah di bacakan oleh majelis Hakim PN Kisaran, (04/03/2021).
Berdasarkan keterangan yang di Terima Nanggroe.net dari tim kuasa Hukum yang menangani kasus Arwan menyampaikan bahwa putusan terhadap Arwan dan Heri selama 7 Bulan.
Baca Juga :
Hamsyar, S.H selaku kuasa Hukum Arwan lebih lanjut menyampaikan bahwa Arwan mengatakan sepakat terhadap putusan yang di berikan kepadanya sementara Jaksa masih pikir-pikir terhadap putusan yang di berikan majelis kepada Arwan.
” Soal banding Arwan dan Heri tadi langsung mengatakan menerima, namun dari tim JPU masih pikir pikir, kita tunggu dulu perkembangan nya,” Ungkap Hamsyar S.H.
Saat di tanyakan lebih lanjut soal pengajuan permohonan asimilasi Covid 19 tim kuasa Hukum saat ini sedang berupaya untuk mengajukan permohonan Asimilasi tersebut agar Arwan dapat di jadikan sebagai tanahan Rumah atau di potong masa tahanan nya.
Komentar