Nanggroe.net, Banda Aceh | Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengingatkan Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe untuk dapat menuntaskan penanganan kasus pembambangunan “tanggul Fiktif” yang bersumber anggaran otsus Aceh secara utuh dan tidak mengesampingkan pelanggaran hukum yang nyata telah terjadi.
Dalam konteks pemahaman di level Aparatur Penegak Hukum (APH) sudah clear, Korupsi merupakan Kejahatan luas Biasa ( extra ordinary crime) jadi dalam proses penanganannya juga harus luar biasa.
langkah pihak rekanan yang telah melakukan pengembalian keuangan Negara ke kas Daerah pada Kamis, (21/1/2021) hanya menjadi bagian dari pertimbangan “meringankan saja” ketika sudah di pengadilan.
Akan tetapi terjadinya pengembalian keuangan ke kas secara cepat juga menjadi titik penting bagi Kejaksaan untuk meneliti kembali, artinya paket ini dapat terjadi ada kesepakat “jahat” di level pejabat Negara sehingga mudah di awal terjadinya pencarian dan begitu juga di saat pengembalian ketika katahuan.
Baca Juga : Dugaan Proyek Fiktif 4,9 Milyar di Kota Lhokseumawe
Penyelamatan potensi kerugian keuangan Negara satu langkah yang penting akan tetapi penindakan terhadap pelaku menjadi lebih penting karna kalau kita dalami kasus ini di awal terjadi kesepakan untuk melakukannya.
“Pengembalian potensi kerugian Negara, Kejaksaan tidak dapat menghentikannya begitu saja dengan alasan belum masuk tahap penyidikan. karna niat para pelaku jelas di awal” Tutur Alfian Kordinator MaTA
Kemudia Alfia melanjutkan “penghentian kasus menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi oleh “Negara”. karna UU korupsi sudah jelas mengaturnya dan mengabaikan mandat dari UU tersebut merupakan pelanggaran yang serius. Publik menilai kalau suatu kasus korupsi sudah ketahuan dan uangnya bisa dikembalikan tanpa ada proses hukum jelas mencederai keadilan dan ini jelas lahir ketidak percayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) . MaTA tetap berpegang, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana korupsi” Tegas Alfian
“MaTA sebelumnya sudah mengingatkan pada Kejaksaan tidak fokus hanya pada penyalamatan keuangan saja tapi proses Hukum harus jalan dan kami akan melakukan langkah selanjunya kalau kejaksaan benar-benar benar menghentikan kasus tersebut dengan alasan uangnya sudah di kembalikan. apalagi kasus tersebut sudah menjadi konsumsi publik” tutup Alfian
Komentar