BEM Hukum Unimal : Jika Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi Proyek Fiktif 4,9 Milyar Dihentikan, Kami Akan Melakukan Aksi Ke Kejari Lhokseumawe

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Belum lama ini masyarakat di hebohkan terkait dugaan kasus proyek fiktif pembangunan tanggul pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Kota Lhokseumawe, yang pembangunannya telah berjalan selama kurun waktu 2015-2020.

Menurut informasi yang beredar PT. Putra Perkasa Aceh sebagai rekanan proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe, telah mengembalikan anggaran kegiatan tersebut ke Kas Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe, Kamis, (21/01/2021).

Baca Juga : Akhirnya ! Tumpukan Sampah di Dekat Asrama Polsek Banda Sakti Sudah Dibersihkan

Pengembalian anggaran tersebut, sesuai jumlah yang diterima dari Pemerintah Kota Lhokseumawe pada TA 2020 sebesar Rp. 4,9 miliar. Sedangkan konsultan pengawas dilaporkan akan mengembalikan dana pengawasan proyek tadi ke Kas Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe pada Senin (25/1/2021) mendatang.

Menanggapi hal tersebut Maulana Azman Zuhri selaku Pjs ketua BEM Hukum Unimal mengatakan ini merupakan permasalahan serius dan harus tetap di usut tuntas oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Baca Juga : IKADAS Gelar MUBES Dan Launching Logo Baru, Berikut Ketua Terpilih

Jangan sampai indikasi kasus korupsi ini menjadi contoh bagi pelaku tindak pidana korupsi lain apabila misalnya tindakan korupsi nya sudah ketahuan maka mereka buru-buru mengembalikan uang korupsi tersebut.

Kami berharap Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dapat amanah dalam menjalankan tugasnya untuk mengusut tuntas indikasi kasus korupsi ini dan apabila penyelidikan indikasi kasus korupsi ini dihentikan kami Mahasiswa akan melakukan aksi ke kejaksaan Negeri Lhokseumawe

Komentar