LEMHI Aceh Meminta Arwan dan 10 Demonstran UU Omnibus Law di Vonis Bebas

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Persidangan Arwan dan kawan kawan dalam aksi demo tolak Omnibuslaw sudah berjalan beberapa pekan dan sudah memasuki tahap pembacaan pledoi.

Persidangan yang dilakukan di pengadilan negeri kisaran ini sudah memasuki babak akhir, nasib Arwan dan kawan-kawan yang membela hak rakyat sudah mulai tampak titik terang nya.

Baca Juga :

HMI Cabang Meulaboh Meminta Kepada PN Kisaran Untuk Memvonis Bebas Arwan Demi Keadilan Demokrasi

Pjs ketua BEM Hukum Unimal Maulana Azman Zuhri selaku pimpinan Koordinator Wilayah Lembaga Eksekutif Mahasiswa Hukum Indonesia (LEMHI) Aceh dalam siaran Pers nya Selasa, (23/2/2021) mengatakan ” Sangat di sayangkan apabila mahasiswa seperti mereka harus di hukum pidana karena mereka merupakan generasi yang peduli terhadap bangsa dan negara hal itu dibuktikan dengan kritikan-kritikan lantang mereka di jalanan pada aksi demonstrasi beberapa waktu lalu”.

” Kami meminta majelis hakim memvonis bebas Arwan dan kawan-kawan nya yang lain karena beberapa pertimbangan, yang pertama mereka belum pernah melakukan tindak kriminal sebelumnya, kedua mereka masih mahasiswa aktif yang sedang melakukan studi, ketiga mereka merupakan mahasiswa berprestasi di kampus yang sering mengharumkan almamater nya” Tutup Maulana.

Komentar