Jual Ganja Ibu 47 Tahun Diamankan Polisi

TAPSEL | Tim SatRes Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang Ibu-ibu karena jualan Ganja di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Senin, (07/08)

Ibu-ibu yang ditangkap itu bernama “S” (47), yang merupakan seorang Petani warga Jalan Garonggang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Satresnarkoba Polres Tapsel menerima laporan dari masyarakat adanya warung di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, yang menjual ganja.

“Dari informasi itu personel mendatangi warung itu sembari melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti (BB) ganja 45 amplop berisikan ganja dan 1 bungkus plastik assoy berwarna putih yang berisikan 46 amplop berisi ganja siap edar yang mana disimpan dalam steling”, kata Kombes Pol Hadi pada Selasa, (08/08).

Dari penemuan barang bukti (BB) ganja itu, Hadi mengungkapkan, personel langsung mengamankan seorang wanita bernama “S” (47), dan ketika diinterogasi mengakui paket ganja siap edar itu miliknya.

“Tersangka menjelaskan bahwa barang bukti (BB) ganja itu diperoleh dari seorang berinisial AL (lidik) sebanyak 200 gram dengan harga Rp. 400.000. Setelah barang bukti diterima kemudian tersangka membagi ganja tersebut untuk kembali dijual seharga Rp.15000 hingga Rp.25000,” jelas Ibu tersebut.

“Selanjutnya tersangka Ibu-ibu bersama barang bukti ganja itu dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Hadi.

Komentar