Wasek Netfit Aceh: Seleksi Tulis Komisioner KIP Tidak Harus mengunakan Metode Tulis Manual

LHOKSEUMAWE | Wakil Sekretaris Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Provinsi Aceh, menyoroti kontroversi seputar metode seleksi calon Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe.

“Qanun Aceh No 6 Tahun 2018 tidak dengan tegas memerintahkan penggunaan Ujian Tulis Manual,” ujar Martha Beruh

Martha Beruh memberikan tanggapannya terhadap pernyataan Tim Seleksi (Timsel) KIP Kota Lhokseumawe yang beberapa waktu lalu menyatakan bahwa mereka tidak akan menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test) dalam seleksi tertulis bagi calon Komisioner KIP Kota Lhokseumawe periode 2023-2028, dengan alasan mengikuti aturan Qanun Aceh No 6 Tahun 2018.

Martha Beruh mengungkapkan bahwa Qanun Aceh No 6 Tahun 2018 sama sekali tidak mewajibkan penggunaan Ujian Tulis Manual bagi calon Komisioner KIP.

Dalam Pasal 11 huruf (e) Qanun tersebut, disebutkan bahwa seleksi tertulis harus dilakukan dalam waktu paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman hasil penelitian administrasi.

Apabila kita memahami makna dari ujian tulis ini, terdapat dua kemungkinan, yaitu Ujian Tulis Manual dan Ujian Tulis Menggunakan Teknologi Informasi seperti Computers Assisted Test (CAT).

“Jika kita merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada Pasal 17 disebutkan agar menyediakan soal dan sarana teknologi informasi untuk seleksi tertulis, dan teknologi yang dimaksud di sini jelas adalah CAT,” jelas Martha.

Martha Beruh menegaskan bahwa Publik tidak ingin berlarut dalam persoalan ini , namun yang menjadi kekhawatiran mereka adalah bahwa Penjaringan dan Penyaringan calon Komisioner KIP akan menjadi tanda tanya bagi publik jika masih menggunakan metode Ujian Tulis Manual, sedangkan seleksi tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) sudah menggunakan Ujian Tulis berbasis teknologi, yaitu CAT.

Oleh karena itu, Netfid Aceh meminta kepada Timsel KIP Kota Lhokseumawe untuk melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Teknologi (CAT) dalam Penjaringan dan Penyaringan calon Komisioner KIP Kota Lhokseumawe periode 2023-2028, demi terciptanya seleksi yang terbuka dan profesional.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama masyarakat Kota Lhokseumawe, mahasiswa, buruh, petani, nelayan, dan unsur-unsur lainnya, untuk ikut mengawal jalannya Seleksi Calon Komisioner KIP Kota Lhokseumawe yang sedang dilaksanakan oleh Timsel KIP Kota Lhokseumawe saat ini, karena ini sangat menentukan jalanya Penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan Adil di Kota Lhokseumawe kedepannya,” Tutup Martha

Komentar