REDELONG | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah menerima pengajuan kembali, dua partai politik nasional, yakni dari Partai Garuda dan Gelora.
Dari awal pembukaan pendaftaran hingga penutupan, jumlah keseluruhan partai politik yang mengajukan pendaftaran Bacaleg di Kabupaten Bener Meriah berjumlah 21 Partai, terdiri dari 15 partai nasional dan 6 partai lokal.
Demikian disebutkan Hasanah, SH yang membidangi Divisi Tekhnis KIP Kabupaten Bener Meriah, Senin (22/5/2023).
Hal ini berdasarkan dua surat yang diterbitkan oleh Ketua KPU RI surat bernomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon untuk lima parpol.
Dan surat bernomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 untuk dua parpol.
Komisi Pemilihan Umum memberikan waktu tambahan selama 5 x 24 jam, terhitung sejak 15 Mei. Kepada sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 mengunggah dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
Silon diputuskan untuk dibuka karena sejumlah parpol mengalami kendala saat mengunggah dokumen yang seharusnya rampung saat masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif ditutup, 14 Mei lalu.
Hasanah yang membidangi Divisi Tehnis KIP Bener Meriah mengungkapkan, sebagian partai politik (parpol) kesulitan mengunggah dokumen pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ke Silon.
Hal ini terutama terjadi selama tiga hari terakhir masa pendaftaran, karena mayoritas parpol mengunggah dokumen persyaratan caleg secara bersamaan pada tanggal 12 – 14 Mei.
Kendala lain yang disampaikan oleh parpol adalah putusnya jaringan internet sehingga tidak bisa mengakses Silon.
Kendala itu mengakibatkan belum semua parpol berhasil mengunggah dokumen persyaratan bakal caleg ke Silon.
Karena itu, KPU memberikan kembali akses Silon kepada sejumlah parpol agar mereka dapat menyelesaikan pengunggahan dokumen pendaftaran.
Laporan : Bardyan Ir
Komentar