Tidak Patuhi Prokes 20 Orang Di Kenakan Sangsi Sosial

Nanggroe.net, Banda Aceh | Dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Polda Aceh dengan melibatkan unsur TNI dan Satpol PP/WH, Sabtu (9/1/2021) terus menggelar operasi Yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19 di bumi seurambi meukah ini.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran persnya mengatakan, kegiatan tersebut diselenggarakan dengan metode status berupa razia dengan sasaran pengendara R2 dan R4 di jalan T. Nyak Arief, Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Dalam operasi tersebut lanjutnya, sebanyak 20 orang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga petugas memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar prokes tersebut.

“Sebanyak 20 orang terjaring dalam razia tersebut karena tidak mematuhi protokol kesehatan,” sebutnya.

Baca Juga : Sekda Aceh Utara: Draf Perbup Aceh Utara Tidak Bertentangan Dengan PP

Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu Nasional atau lagu Daerah, membaca surat pendek Al- Quran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Namun lanjut Winardy, dalam operasi yustisi tersebut petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.

“Operasi yustisi tersebut akan terus digelar untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Provinsi Aceh,” tutupnya.

Laporan : Ismu Banda Aceh

Editor : MB

Komentar