Sekda Aceh Utara: Draf Perbup Aceh Utara Tidak Bertentangan Dengan PP

Nanggroe.net, Aceh Utara | Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Utara tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Tahun 2021 telah selesai difasilitasi oleh Gubernur Aceh melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh Nomor 180/19574 tanggal 29 Desember 2020, dan segera ditetapkan menjadi Perbup setelah menerima hasil fasilitasi tersebut.

Melalui pesan tertulis yang di terima Nanggroe.net Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr. A. Murtala, MSi, mengatakan sebelum diajukan kepada Gubernur Aceh untuk fasilitasi,antara lain guna menjamin agar Perbup tersebut tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, rancangan Perbup tersebut telah dilakukan pengkajian dan analisis yang mendalam serta menyeluruh, baik dari aspek hukum maupun sosial kemasyarakatan.

“Alhamdulillah dari hasil fasilitasi yang diterima, tidak ada satu point pun yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegas A. Murtala, Jumat, 8 Januari 2021.

Menyangkut dengan besaran honorarium untuk perangkat gampong, Dr.A. Murtala mengatakan Pemkab Aceh Utara tetap mengacu pada PP Nomor 11 tahun 2019.

Baca Juga : Mahasiswa : Rancangan Perbup Aceh Utara Tentang ADG Bukti Bupati Aceh Utara Tidak Paham Hukum

“Terutama pada Pasal 81 ayat (1), (2), (3), dan (4),” ungkap A. Murtala didampingi oleh Kabag Humas Andree Prayuda, SSTP, MAP dan Kabag Hukum Fadhil, SH,.

Ditambahkan Dr. A. Murtala, pada Pasal 81 ayat (1) disebutkan bahwa penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

Pada ayat (2), Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

“Nah, Perbup Aceh Utara tentang ADG Tahun 2021 salah satunya menetapkan tentang besaran penghasilan tetap perangkat Gampong bersumber dari Alokasi Dana Gampong (ADG), Apabila besaran dari ADG tidak mencukupi sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2019, maka pihak Gampong bisa mencukupinya melalui sumber lain dalam APBDesa sesuai yang diatur dalam Pasal 81 ayat (3),” ungkap Dr.A.Murtala.

Lebih lengkapnya, ayat (3) PP Nomor 11 tahun 2019 menyebutkan bahwa dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.

Sementara pada ayat (4) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.

“Jika mengacu pada keempat ayat dimaksud, sudah jelas disebutkan bahwa jika tidak mencukupi maka dapat dipenuhi dengan sumber lain, selain Dana Desa,” kata Dr.A. Murtala.

Lebih jauh Dr. A. Murtala mengatakan dalam rancangan Perbup Aceh Utara tentang ADG tahun 2021, pada Pasal 8 ayat (9) dan ayat (10) juga ditegaskan tentang perihal yang sama.

Baca Juga : Rancangan Perbup : Gaji Geuchik Tetap, Aparat Desa Lain Dipangkas

Pada ayat (9) disebutkan bahwa penyediaan Penghasilan Tetap untuk Perangkat Gampong sebagaimana terdapat pada ayat (4) dan ayat (5) masih belum cukup sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kecukupannya dapat dipenuhi dari sumber Pendapatan Asli Gampong masing-masing gampong atau sumber lain dalam APBGampong selain Dana Gampong (Dropping APBN).

Kemudian pada ayat (10), besarnya tambahan Penyediaan Penghasilan Tetap untuk Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (9), selanjutnya diatur dalam Peraturan Keuchik tentang Standar Biaya Gampong Tahun Anggaran 2021.

Menurut Dr. A. Murtala, point-point dalam setiap pasal di atas memberikan kewenangan kepada seluruh gampong untuk mengatur keuangannya sendiri, terutama untuk memenuhi kecukupan honorarium perangkat gampong mereka dari sumber-sumber yang ada di Gampong. Bukankah di hampir setiap gampong sekarang sudah ada BUMG yang mengelola objek ekonomi atau objek usaha untuk menunjang Pendapatan Asli Gampong (PAG).

“Nah, hasil dari PAG itu sebagiannya bisa di-sharing untuk tambahan penghasilan perangkat gampong.”

Lebih jauh Dr. A. Murtala mengajak semua komponen masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang kurang cermat, sehingga menciptakan kegaduhan sosial.

Baca Juga : Pro Dan Kontra Terkait Rencana Pemotongan Gaji Aparatur Gampong di Aceh Utara

“Kami berharap setiap peraturan ditelaah dan dipedomani secara menyeluruh, jangan sepotong-sepotong, guna menghindari kemungkinan timbulnya kegaduhan informasi dalam masyarakat,” ajak Dr. A. Murtala.

Hal lebih penting lainnya adalah bagaimana memacu agar proses penyusunan APBGampong Tahun 2021 dapat segera diselesaikan oleh setiap Gampong secara tepat waktu.

Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (DPMPPKB) Kabupaten Aceh Utara, saat ini lebih kurang 100 Gampong dalam Kab.Aceh Utara sedang melakukan finalisasi APBGampong.

“Semoga segera dapat diikuti oleh Gampong-gampong lainnya yang belum melakukan finalisasi APBGampong untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di semua Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun 2021” Tutup Murtala

Editor : Manzahari Buloh

Komentar