Nanggroe.net, Lhokseumawe | Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan ZF (29) warga Meurah Mulia, Aceh Utara.
Pelaku ditangkap karena diduga melakukan perampasan serta penganiayaan terhadap anggota Polisi Sektor Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.IK., MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (25/1/2021) mengungkapkan petugas berhasil mengamankan tersangka ZF di Gampong Lampulo, Banda Aceh pada hari Minggu 14 Januari 2021.
“Tersangka ZF Sempat lari melaut sampai ditemukan pada Minggu Kemarin (14/01/2021)” ujar AKBP Eko.
Kemudian tersangka ZF diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk dimintai keterangan.
Baca juga : Banyak Pengendara Ditilang Karena Tidak Pakai Helm
Penganiayaan berawal sekiranya pada saat itu pukul 22.30 WIB, korban sedang melaksanakan tugas piket di Mako Polsek Meurah Mulia pada Sabtu (9/01/2021).
Kemudian, Korban pun selaku anggota Mapolsek Meurah Mulia mendapatkan telepon dari Keuchik Gampong Geulumpang, yang mana meminta bantuan untuk manegur anak-anak serta remaja yang masih bermain Wifi sampai larut malam, sebagaimana sesuai Qanun Gampong hal tersebut sudah dilarang.
Setiba di warung tersebut hendak mau melakukan pembubaran terhadap anak remaja di warung, tiba-tiba dari belakang warung datang tersangka sambil memegang sebilah pedang.
Setelah itu, tersangka langsung mengejar semua orang yang berada di tempat tersebut dan juga mengejar korban yang memakai seragam lengkap Polri.
“Saat dikejar, korban terjatuh sehingga tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan pedang sampai korban tidak berdaya, tersangka kemudian meninggalkan korban,” jelasnya.
Namun, tersangka kembali lagi dan melakukan penganiayaan, bahkan ZF mengambil handphone serta mengancam akan membunuh korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh antara lain paha sebelah kiri terkilir, pinggang terasa sakit.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang sudah disita yakni sebilah pedang samurai dan satu unit HP android merek Vivo 1901 warna biru.
“Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan perampasan HP milik korban dan juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pedang samurai miliknya. Alasannya, tersangka marah kepada korban karena melarangnya untuk bermain WiFi,” pungkas Eko Hartanto.
Tersangka ZF pun diancam hukuman selama lamanya 12 tahun penjara dan atau hukuman 10 tahun terkait kepemilikan senjata tajam.
“Pasal pidana yang disangkakan yaitu pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 2 ayat 1 Undang Undang darurat Republik Indonesia no 12 tahun 51 subsider pasal 351 KUHP” tegas Kapolres.
Komentar