Sakit Hati Diputusin, Mantan Pacar Sekap Seorang Perempuan Selama Sepekan

Nanggroe.net | Perempuan berinisial WNP (23) di bebaskan oleh pihak Kepolisian atas aksi penyekapan yang dilakukan IB (29) yang merupakan mantan pacar dari korban.

Pihak kepolisian mengatakan ada 4 orang pelaku penyekapan adapun 3 dari ke empat pelaku tersebut sudah di tangkap dan yang satu lagi sampai saat ini masih sedang dalam pengejaran dari pihak kepolisian.

Kepada kepolisian IB mengatakan penyebab dia melakukan penyekapan terhadap mantannya tersebut karena merasa sakit hati diputusin mengingat mereka sudah pacaran selama 5 tahun lamanya.

“Keluarga korban tidak setuju jika anaknya menikah dengan pelaku,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, yang kami kutip dari Kompas.con pada Jumat (14/8).

Selain menangkap IB polisi juga berhasil menangkap rekannya yakni HKM dan ZN.

Pelaku melakukan penyekapan kepada korban selama sepekan sejak dari 4 Agustus hingga sampai 10 Agustus 2020 di salah satu rumah pelaku yang berada di desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.

Selain menangkap IB, polisi juga menangkap 2 rekan IB yakni HKM dan ZN. Korban disekap selama sepekan sejak 4 Agustus hingga 10 Agustus 2020 di salah satu rumah pelaku di Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.

“Soal aksi pencabulan, kami saat ini masih mendalami apakah ada tindakan pencabulan,” ujar nya

Kronologi kejadian bermula nya korban dijemput oleh IB sepulang dari kerja sekitar kompleks perumahan Graha Family Surabaya pelaku menjemput korban dengan mengunakan mobil.

Setelah korban dimasukkan ke dalam mobil, di dalam mobil sudah ada 2 rekan pelaku di dalam mobil dan korban dibawa ke salah satu rumah pelaku yang berada di Sumenep Madura dan di sekap di dalam kamar.

Akhirnya setelah sepekan di sekap oleh pelaku korban di temukan setelah korban sempat membagikan lokasi terakhirnya kepada temannya melalui ponsel. Akan tetapi pada saat penyekapan alat komunikasi korban disita oleh pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 33 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Hot this week

Pilar Utama Peran TNI Komunikasi Sosial

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Komunikasi sosial di lingkungan masyarakat...

1.061 Koperasi Merah Putih Diluncurkan Oleh Presiden

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Sebanyak 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah...

Pasca Dilanda Bencana, Babinsa Koramil 10/Celala Bergabung Dengan Warga Bangun Jembatan Darurat

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Sinergi antara TNI (Babinsa) Desa...

HMMH Unimal Desak Evaluasi BPJN Aceh atas Proyek Jalan Nasional di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Malikussaleh...

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Senator DPD RI asal Aceh, Azhari...

Topics

Pilar Utama Peran TNI Komunikasi Sosial

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Komunikasi sosial di lingkungan masyarakat...

1.061 Koperasi Merah Putih Diluncurkan Oleh Presiden

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Sebanyak 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah...

Pasca Dilanda Bencana, Babinsa Koramil 10/Celala Bergabung Dengan Warga Bangun Jembatan Darurat

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Sinergi antara TNI (Babinsa) Desa...

HMMH Unimal Desak Evaluasi BPJN Aceh atas Proyek Jalan Nasional di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Malikussaleh...

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Senator DPD RI asal Aceh, Azhari...

Jembatan Perintis di Aceh Tengah Tahap Proses Dibangun

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Pembangunan jembatan perintis yang berada...

Lambannya Penanganan Kasus Asusila di Polda Metro Jaya Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan asusila dengan tersangka Faisal Amsco kini menjadi...

Kehadiran Babinsa di Tengah Warga Disambut Dengan Hangat

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Babinsa Desa Blang Mancung Koramil...

Related Articles

Popular Categories