Nanggroe.net, Banda Aceh | Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh telah menerima pencarian gaji ke-13, hal itu disampaikan oleh Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, pada Kamis 13 Agustus 2020.
“Pemkot Banda Aceh sudah mencairkan gaji ke-13 dan sudah masuk ke nomor rekening masing-masing PNS yang sudah bisa diambil,” kata Aminullah.
Dengan pencairan gaji ke-13, lanjut Aminullah, diharapakan bisa menjadi stimulus bagi perekonomian di Banda Aceh juga menambah daya beli masyarakat dalam lingkup aparatur Pemkot.
Baca Juga : Puluhan Personil Polres Lhokseumawe Gelar Test Psikologi Bagi Calon Pemegang Senpi
“Ini sangat membantu PNS dengan cairnya ke-13 yang saat ini sedang mengalami dampak dari pandemic Covid-19,” ujarnya.
Sebagai informasi, besaran Gaji ke-13 PNS Pemkot Banda Aceh yang dicairkan mencapai Rp18.161.648.300 untuk 4.131 PNS. Adapun rinciannya, 604 orang PNS golongan II, golongan III sebanyak 2.412 orang dan golongan IV sebanyak 1.104 orang.
“Dasar pembayaran gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji ke 13 tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, pegawai Non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Nomor 41 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 kepada PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh,” sebutnya.
Kemudian, jumlahnya sama dengan jumlah THR yang diterima PNS beberapa bulan lalu karena komponen gaji ke-13 ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan jabatan.
Komentar