REDELONG | Seorang pria (27), warga Kampung Menderek, diamankan Polisi Sektor Wih Pesam, yang diduga melakukan pencurian biji kopi di rumah warga di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Senin, (15/05/2023).
Pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu, 14 Mei 2023 kemarin.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi mengatakan, benar bahwa Polsek Wih Pesam telah mengamankan seorang pria berinisial RR (27), warga Kampung Menderek, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
“Bersama dengan pelaku Polsek Wih Pesam mengamankan barang bukti berupa 50 Kg biji Kopi, 1 unit sepeda motor merk yamaha vixion warna hitam tanpa Nomor Polisi,” kata Eriadi dalam rilisan tertulis.
Kasi Humas melanjutkan, pelaku memang sudah merencanakan aksi pencurian tersebut. Sekira pukul 10:30 WIB terduga pelaku berangkat dari Kampung Menderek, Kecamatan Pintu Rime Gayo, menggunakan sepeda motor merk yamaha, jenis vixion berwarna hitam, tanpa nomor Polisi, dngan niat melakukan pencurian biji kopi masyarakat di sepanjang jalan.
“Sekira pukul 13:30 WIB, pelaku singgah di wilayah Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, sambil berputar-putar untuk melakukan pencurian ke rumah warga, namun pelaku tidak menemukan barang yang akan di ambil,” sambungnya.
Setelah itu pelaku melanjutkan perjalanan ke Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Sesampainya di salah satu rumah warga yang memiliki gudang kopi sekira pukul 15:30 WIB, pelaku langsung masuk ke dalam gudang kopi milik Syarifuddin (42), dan melihat beberapa karung yang berisikan biji kopi.
Setelah memantau situasi dan kondisi diseputaran TKP sekaligus memastikan bahwa situasi aman, pelaku langsung mengambil satu karung besar yang berisikan 50 biji kopi yang sudah dikemas di dalam karung.
Lalu pelaku menaikkan hasil curiannya keatas sepeda motor dan bergegas meninggalkan TKP. Namun diperjalanan karung yang berisi biji kopi terjatuh, kemudian pelaku berusaha menaikkan kembali keatas sepeda motor tersebut, setelah perbuatan pelaku dilihat oleh warga setempat, dan pelaku diamankan beserta sepeda motor.
Mengetahui kejadian itu personil Polsek Wih Pesam langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Polsek Wih Pesam, guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bener Meriah, menjelaskan pelaku merupakan seorang residivis Tindak Pidana Pencurian, lama hukuman 8 (Delapan) Bulan yang mendapatkan asimilasi pada tanggal 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah.
Laporan | Barusan Ir
Komentar