Nanggroe.net, Banda Aceh | Pria berinisial RM (29) warga Cot Keureundong, Kabupaten Bireuen dibekuk Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh setelah melarikan mobil rental milik Al-Mahdi (55), warga Kompleks BTN Ajuen, Kabupaten Aceh Besar sejak Oktober 2018.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasar Reskrim AKP M. Taufiq, S.IK., MH mengatakan, pelaku diringkus dirumahnya di Kabupaten Bireuen pada Senin (18/5).
Selanjutnya, Kata Kasat Reskrim, awalnya pelaku RM merental mobil milik Al-Mahdi di Pasar Lam Ateuk, Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar pada Oktober 2018 lalu, dengan kesepakatan bersama antara korbal Al-Mahdi dengan RM, biaya rental Rp.4,8 Juta perbulan akhrinya mobil berpindah tangan ke pelaku.
“Pada awalnya pembayaran uang rental mobil berjalan dengan lancar, Namun, belakang tesangka RM sudah mulai menunggak melakukan pembayaran hampir 5 bulan,” Ujar Kasat.
“Bahkan HP pelaku yang juga dihubungi sudah tidak aktif lagi,” jelas AKP Taufik.
Setelah menanggapai laporan dari Korban Al-Mahadi Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bergegas menuju Polres Bireuen untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RM yang sebelumnya sudah dibekuk di Bireuen.
“Pelaku mengakui bahwa Ia telah melakukan penggelapan, akan tetapi kendaraan milik Korban saat di berada di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara karena telah digadaikan dengan orang lain seharga 35 Juta,” Sebut Kasat AKP Taufik.
Saat ini RM mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara.
Komentar