Polsek Darul Kamal Amankan 18 Pelanggar Protokol Kesehatan Di Aceh Besar

Nanggroe.net, Aceh Besar | Personel Polsek Darul Kamal Polresta Banda Aceh dan Personel Koramil melaksanakan kegiatan himbauan kepada warga setempat mengenai protokol kesehatan.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh Besar.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Darul Kamal Iptu Putra Yoni, SH seluruh pelosok akan diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga : Polres Aceh Utara Sosialisasi Prokes dan Keselamatan Lalu Lintas Kepada Pelajar

“Mencegah lebih baik dibandingkan tidak mematuhi protokol kesehatan. Dapat dilihat peningkatan perkembangan virus corona di Indonesia setiap harinya terus bertambah, hal ini perlu dilakukan pencegahan,” ujar Yoni.

Maka, personel Polsek Darul Kamal bersama personel TNI melaksanakan himbauan protokol kesehatan pada pusat keramaian terlihat setiap harinya sangat banyak warga yang berkerumun, tambahnya lagi.

Selain itu, setiap gampong akan dilakukan imbauan oleh para personel yang melekat sebagai babhinkamtibmas bekerjasama dengan perangkat gampong dalam sosialisasi pencegahan covid 19, pungkas Kapolsek.

Dalam pelaksanaan razia operasi yustisi, personel mendapatkan sebanyak 18 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Komentar