REDELONG | Personil Sat Reskrim Polres Bener Meriah memasang spanduk untuk imbauan kepada masyarakat agar untuk tidak lakukan perburuan satwa yang dilindungi, kegiatan pemasangan spanduk dilaksanakan pada Selasa, (11/042023).
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK melalui Kasi Humas Ipda Eriadi menyampaikan rilisan kepada Nanggroe.media bahwa, imbauan ini untuk mencegah tindakan perburuan terhadap satwa yang dilindungi, satwa-satwa langka harus dijaga agar tidak punah.
Indonesia sudah memiliki aturan untuk melindungi satwa liar melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 (UU Konservasi Hayati), beserta peraturan turunannya.
“Ancaman sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, diberikan kepada orang yang dengan sengaja melakukan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi,” ungkap Eriadi Kasi Humas.
Komentar