LHOKSUKON | Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu dan ganja bernilai belasan miliar rupiah dengan cara digiling ke mesin molen dan membakarnya dihalaman Mapolres setempat, Kamis (25/5/2023).
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan menggunakan jenis molen adalah sabu sebanyak 12 kilogram yang sebagiannya telah disisihkan seberat 155 gram untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium BPOM Banda Aceh.
“Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polres Aceh Utara pada Jumat 12 Mei 2023 lalu di Gampong Keude Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya yang menjerat tiga yaitu Daini Agus, Daini Arahman dan Ramli” ujar Kapolres.
BACA JUGA : Tim Polres Aceh Utara Laksanakan Penilaian Lomba Pos Satkamling di Tanah Luas
Selanjutnya, Barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar berjumlah 7 bungkus seberat 6,250 gram, ditambah 50 batang pohon ganja.
“Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pada 21 dan 29 Maret 2023 yang menjerat 4 tersangka yakni Zulfahmi, Riski, Andri dan Zufri,” ungkap AKBP Deden.
Ia menambahkan, Untuk barang bukti ganja tersebut juga telah disisihkan seberat 80 gram untuk kepentingan pemeriksaaan di Labfor Polda Sumut.
BACA JUGA : Mandi Dilaut, Bocah 16 Tahun di Simeulue Tenggelam Dibawa Arus
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada hari ini diperkirakan senilai Rp14,2, dengan adanya pemusnahan ini maka telah dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih berjumlah 126.000 jiwa dari pengaruh bahaya narkoba,” pungkas Kapolres.
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut juga dihadiri Arif Kadarman,S.H Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Zulfakruddin, S.H Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Maimun Idris, S.H., M.H Direktur YLBH Bina Bangsa Lhokseumawe.
Sementara 3 orang tersangka pemilik 7 bungkus sabu yang dimusnahkan juga terlihat dihadirkan ke lokasi pemusnahan.
Komentar