ACEH TIMUR | Polres Aceh Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial JO (23) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ayahnya sendiri MA (63) yang merupakan warga Desa Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur pada hari Rabu, (03/05/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K, mengungkapkan, penganiayaan bermula saat JO pagi itu sedang mengeluh sakit kepada AS yang merupakan istri korban sekaligus ibu dari pelaku (JO).
“JO kemudian diberi obat oleh AS, akan tetapi JO tidak mau meminumnya justru menolak ibunya sampai jatuh,” jelas Kasat kepada Nanggroe.media dalam keterangan tertulis, Kamis (5/4/23).
Mendengar keributan yang terjadi di dalam kamar JO, korban (MA) menghampiri JO dan kemudian pergi ke dapur untuk menyimpan parang. Tanpa diketahui penyebabnya, JO tiba-tiba berteriak kepada MA, “mau ke mana, mau lari ya” namun teriakan JO tidak dipedulikan oleh MA. JO pun kemudian bangun sambil melempar kursi ke arah ibunya AS kemudian mengejar MA.
“Mengetahui JO mengejar MA, AS keluar dan melihat JO telah membekap MA dari belakang sambil melakukan penganiayaan terhadap MA dengan cara menusuk kepala MA menggunakan gunting,” kata Kasat.
Melihat suaminya dianiaya oleh anaknya, AS meminta pertolongan kepada tetangganya dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Peureulak.
Memperoleh informasi ada kejadian tersebut, Polsek Peureulak Timur kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Aceh Timur untk mengamankan pelaku. Namun saat akan diamankan, JO melakukan Tindakan yang membahayakan masyarakat dan petugas hingga akhirnya oleh petugas dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Tindakan pertama yang kami lakukan mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian olah TKP untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Untuk perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ungkap Kasat
Komentar