REDELONG | Satnarkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan empat orang warga diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu diantaranya anggota DPRK.
Keempat warga tersebut di tangkap di dua tempat terpisah yakni Kampung Tingkem Bersatu dan Kampung Babussalam Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah pada hari Rabu, (03/05/2023).
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi, menyampaikan kepada Nanggroe.media, keempat warga tersebut di tangkap sekitar pukul 20:30 WIB, penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat.
“Adapun diduga sebagai pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yang di amankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah ialah, A (31) warga Kampung Tingkem Bersatu, WE (37) warga Kampung Babussalam, Y (41) warga Kampung Bale Redelong yang merupakan Anggota DPRK Bener Meriah, dan ZH (55) warga Kampung Kenawat Redelong,” kata Eriadi.
Bersama pelaku A (31) Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 0,24 gram, 1 Unit handphone merk samsung lipat warna hitam, kemudian dari pelaku WE (37) petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 0,16 gram, 1 buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol lasegar yang masih terpasang pipet dan masih berisi sisa sabu, 1 unit handphone I-Cherry, warna krom.
Dan dari pelaku Y (41) petugas berhasil mengamankan 1 set alat hisap / bong yang terbuat dari botol lasegar yang masih terpasang pipet dan kaca pirek yang berisi sisa sabu dan 1 buah mancis warna biru.
Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di rutan Polres Bener Meriah, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Laporan | Bardyan Ir
Komentar